Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto PDIP Berencana Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kamis 20 Februari 2025
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah menerima surat panggilan kedua yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah menerima surat panggilan kedua yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan memenuhi panggilan tersebut.
"Surat panggilan sudah diterima dan kami rencananya mau datang," kata Maqdir kepada Tribunnews.com, Selasa (18/2/2025).
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah yang hadir hanya tim kuasa hukum, Maqdir menyebut Hasto juga akan ikut datang.
"Rencananya Mas Hasto akan datang bersama PH (penasihat hukum)," kata Maqdir.
Rencananya Hasto akan diperiksa KPK lagi pada Kamis 20 Februari 2025 lusa.
Tak Hadir Panggilan Pertama
Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka, Senin 17 Februari 2025 lalu.
Namun dia tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan permohonan praperadilan yang kedua kali.
Sidang perdana praperadilan kedua Hasto akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.
Hasto sempat mengajukan praperadilan yang pertama melawan status tersangka KPK.
Namun hasilnya praperadilan pertama yang diajukan Hasto tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.