Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Motif Kades Kohod Arsin dan 3 Tersangka Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang: Cari Keuntungan Ekonomi
Bareskrim Polri mengungkapkan apa yang menjadi motif dari Kades Kohod, Arsin, serta tiga tersangka lain, palsukan surat izin pagar laut Tangerang.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang, Banten, pada hari ini, Selasa (18/2/2025).
Keempat tersangka ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap apa yang menjadi motif keempat tersangka ini memalsukan surat izin pagar laut Tangerang.
Djuhandhani mengatakan, berdasarkan kesimpulan penyidik, keempat tersangka ini melakukan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang karena ingin mencari keuntungan ekonomi.
Meski demikian, penyidik masih belum bisa memastikan detail jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing tersangka.
"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari permasalahan ini," kata Djuhandhani, Selasa, dilansir Kompas.com.
Detail keuntungan yang diterima tiap tersangka ini masih belum diketahui pasti karena mereka memberikan keterangan yang berbeda dan saling lempar.
Djuhandhani menuturkan, saat Ujang, Arsin, SP, dan CE dikonfrontir soal asal uang yang diperoleh, mereka saling lempar.
"Kami melaksanakan konfrontir antara sekretaris desa, kepala desa, dan (penerima) kuasa. Di sini terjadi saling melempar."
"Uangnya yang ini berasal dari sini. Ini dari sini, dan berputar-putar di antara mereka," ungkap Djuhandhani.
Baca juga: Peran Kades Kohod Terungkap usai Jadi Tersangka, Diduga Palsukan Surat Izin Pagar Laut Tangerang
Untuk itu penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahuinya.
"Belum bisa kita uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda-beda, saling melempar."
"Tentu saja nanti kita dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," terang Djuhandhani.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.