Rabu, 27 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Motif Kades Kohod Arsin dan 3 Tersangka Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang: Cari Keuntungan Ekonomi

Bareskrim Polri mengungkapkan apa yang menjadi motif dari Kades Kohod, Arsin, serta tiga tersangka lain, palsukan surat izin pagar laut Tangerang.

Kompas.com/Acep Nazmudin
KEPALA DESA KOHOD - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). Arsin menyampaikan permintaan maaf kepada warga dan publik buntut kegaduhan pagar laut di Tangerang. Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang pada hari ini, Selasa (18/2/2025). Keempat tersangka ini adalah Kades Kohod, Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Berikut motif dari Kades Kohod, Arsin serta tiga tersangka lain dalam memalsukan surat izin pagar laut Tangerang. 

Sebelumnya, Arsin membantah menjadi aktor utama dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang yang kini tengah menjadi polemik lantaran dugaan pemalsuan SHM dan SHGB.

Hal ini diungkap kuasa hukum Arsin, Yunihar, saat melakukan konferensi pers di rumah Arsin di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (14/2/2025) malam.

"Bahwa tidak benar klien kami sebagai aktor pemagaran laut ataupun penerbitan SHM maupun SHGB yang saat ini viral," kata Yunihar kepada wartawan, Jumat.

Dia mengatakan kliennya malah merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi.

Baca juga: Bareskrim Minta Imigrasi Segera Cegah Kades Kohod Arsin Cs, Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

"Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C pada pertengahan lalu, pada pertengahan 2022," ucapnya.

Pihak ketiga itu, kata Yunihar, menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga menjadi sertifikat.

"Bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB."

"Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi yang dimaksud terhadap banyaknya pemberitaan yang beredar melalui media massa atau media sosial," ucapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Shela Octavia)

Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan