Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Terima Surat Panggilan Ulang KPK, Hasto Siap Datang dan Diperiksa Kamis Ini
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).
Hasto akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan, Harun Masiku.
"Betul, panggilan (KPK) tersebut telah diterima. Kami merencanakan untuk datang," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, Selasa (18/2/2025).
Maqdir mengatakan Hasto akan memenuhi panggilan KPK bersama tim hukum.
"Rencananya Mas Hasto akan datang bersama PH (penasehat hukum)," ujar Maqdir.
Sedianya, Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025).
Namun, pihak Hasto meminta penjadwalan ulang lantaran tim hukumnya mengajukan kembali gugatan praperadilan yang sempat dinyatakan tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (13/2/2024).
"Pada hari Jumat (14/2/2025), kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca-tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).
Ronny mengatakan, gugatan praperadilan kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Tim kuasa hukum, kata Ronny, mengajukan dua permohonan atas dua pasal yang disangkakan KPK yaitu pasal suap dan pasal perintangan penyidikan.
Sebelumnya, dua jeratan pasal itu digabung menjadi satu dalam satu gugatan praperadilan hingga akhirnya dinyatakan tidak diterima.
Baca juga: Hasto PDIP Berencana Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kamis 20 Februari 2025
Artinya, pertimbangan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan dipenuhi oleh tim hukum Hasto.
"Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ujarnya
Ronny mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara yang belum tersentuh pada proses praperadilan sebelumnya.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan gugatan praperadilan seharusnya tak bisa menghalangi proses pemeriksaan penyidik.
Johanis menjelaskan, praperadilan berbeda dengan proses penyidikan.
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan," kata Johanis, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Johanis mengatakan, proses penyidikan baru bisa ditunda apabila ada penetapan dari pengadilan yang menyatakan pemeriksaan perkara harus ditunda sampai adanya putusan.
"(Penyidikan baru bisa ditunda), kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani/Fransiskus A P) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.