Minggu, 7 September 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

MA: Wewenang Pencabutan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Oiwobo Ada di Pengadilan Tinggi

Yanto menyatakan bahwa wewenang soal pencabutan pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus ranah dari Kepala Pengadilan Tinggi (KPT).

Tribunnews.com Bayu Indra Permana/Grid.ID Ulfa Latifa
MA BUKA SUARA - Pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo (kiri), saat aksinya naik meja (kanan), Kamis (6/2/2025), di PN Jakpus. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto menyatakan bahwa wewenang soal pencabutan pembekuan sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo merupakan ranah dari Kepala Pengadilan Tinggi (KPT). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto menyatakan bahwa wewenang soal pencabutan pembekuan sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo merupakan ranah dari Kepala Pengadilan Tinggi (KPT).

Hal tersebut diungkapkan Yanto merespon soal permohonan pencabutan pembekuan sumpah advokat yang diajukan oleh Razman dan Firdaus beberapa waktu lalu.

"Itu kewenangan KPT untuk sampai kapan dibekukan," kata Yanto saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).

Sementara itu ketika ditanya soal bagaimana sikap MA perihal adanya permintaan maaf yang juga diajukan oleh Razman dan Firdaus, Yanto belum bisa menentukan.

Pasalnya terkait hal itu, Yanto menerangkan masih akan mengecek terlebih dahulu surat permintaan maaf yang dimohonkan oleh kedua advokat tersebut.

"Saya cek dulu suratnya," pungkas Yanto.

Sebelumnya, Pengacara, Razman Arif Nasution dan timnya Firdaus Oiwobo telah resmi mengajukan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) dan jajaran pengadilan terkait usai membuat gaduh dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

Permohonan maaf ini disampaikan keduannya setelah menerima sanksi etik dari Dewan Etik DPN Peradi Bersatu. 

“Kami telah menyerahkan surat permohonan maaf secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Herri Swantoro) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Ibrahim Palino), serta seluruh aparatur pengadilan terkait,” ujar Razman di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Razman mengaku perbuatannya tak bermaksud untuk merendahkan institusi peradilan, melainkan sebagai bentuk protes semata yang masih dalam koridor hukum. 

Mereka mengklaim bahwa pihaknya tak melakukan tindakan pidana. 

Hanya saja dirinya mendapat sanksi etik secara administratif. 

"Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa. Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri," kata Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus berharap agar pembekuan sumpah advokat dirinya dan Razman bisa dicabut. 

"Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," ujar Firdaus.

Sumpah Advokat Dibekukan

Sebagai informasi, berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution resmi dibekukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon. 

Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. 

Pembekuan dilakukan sebagai buntut kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Juru Bicara MA, Yanto menegaskan dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan.

Pemmbekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," tegasnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

MA juga menegaskan penetapan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten terkait pembekuan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA.

“Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA,” tuturnya. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan