Jumat, 8 Agustus 2025

Reshuffle Kabinet Prabowo Gibran

Sosok Marsdya Syafii, Jenderal Bintang Tiga TNI AU yang Datang ke Istana Tapi Belum Dilantik Prabowo

Berikut sosok Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, seorang perwira tinggi TNI Angkatan Udara (AU) yang mendapatkan promosi jabatan Kepala Basarnas.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Taufik Ismail
PELANTIKAN DI ISTANA - Sejumlah pejabat mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, (19/2/2025). Kedatangan mereka menjelang pelantikan pejabat yang akan dilakukan Presiden Prabowo pada Rabu petang. Salah satu yang telah tiba di Istana yakni Marsekal Madya (Marsdya) Mohammad Syafii. 

Unsur Pimpinan, Pusat SAR Nasional (Pusarnas), Pusat-pusat Koordinasi Rescue (PKR),
Sub-sub Koordinasi Rescue (SKR), Unsur-unsur SAR

Dikutip dari situs Basarnas, kedudukan Basarna adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

B. Tugas Pokok

1 . Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

2 . Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

3 . Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 . Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

5 . Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.

6 . Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

7 . Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

8 . Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

9 . Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

B. Fungsi

1 . Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.

2 . Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan