Revisi UU TNI
Usman Hamid Kritisi Revisi UU TNI, Singgung Perluasan Penempatan di Lembaga Sipil
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan Revisi UU TNI tidak tepat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid angkat bicara soal Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI) .
Menurutnya revisi berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang baru disahkan DPR tersebut tak tepat.
"Jadi yang sekarang dilakukan oleh pemerintah sebenarnya menyelewengkan pasal 47 Undang-Undang TNI, nomor 34 tahun 2004. Di dalam pasal 47 sebenarnya sudah dibatasi pos-pos tertentu yang bisa di tempatkan oleh TNI aktif yang memang masih dekat hubungannya dengan fungsi-fungsi pertahanan," kata Usman Hamid dalam diskusi bertajuk Kala Polisi dan Militer Kembali ke Politik, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Koalisi Perempuan Tolak RUU TNI, Polri dan Kejaksaan
Dengan penempatan TNI aktif di berbagai kementerian, maka kata Usman sebenarnya pemerintah melanggar pasal tersebut.
Kemudian ia menyayangkan DPR yang seharusnya mengawasi hal tersebut justru ikut membenarkan.
"Jangan-jangan dalam RUU pasal 47 itu akhirnya dihabiskan. Karena sudah tidak ada lagi pengecualian," terangnya.
Selanjutnya ia juga menyoroti aturan larangan berbisnis bagi anggota TNI.
"Mengenai berbisnis, dari pernyataan-pernyataan pimpinan TNI, KASAD, salah satu lagi, Kapuspen juga anggota DPR. Ada kesan bahwa yang kita persoalkan ini seolah-olah prajurit bintara TNI nggak boleh buka warung," kata Usman.
Ia menilai ada reduksi sebenarnya disadari yang justru dipakai menutupi keinginan untuk membenarkan bisnis-bisnis para petinggi TNI AL, AU, AD
Baca juga: DPR Sepakati RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Lanjutnya terutama AD sehingga memiliki tameng melindungi dirinya dengan mengorbankan prajuritnya di tingkat bawah.
"Seolah-olah kesusahan hidup mereka itu bisa dipakai untuk membenarkan kesenangan hidup (Anggota TNI) di tingkat atas. Itu saya kira itu berbahaya. Karena kemudian hari, bisa ada perlawanan di tingkat bintara, menengah, kolonel, yang resah pada kebijakan yang hanya menguntungkan pimpinan TNI," terangnya.
Ia melanjutkan pengabdian pada nusa dan bangsa, pada negara, pada kedaulatan negara saat ini hanya retorika.
"Di balik itu, mereka melanggengkan keuntungan-keuntungan finansial yang mereka peroleh dari kekacauan pemerintah dalam mengatur pembangunan ini," tandasnya.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.