Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Diperiksa KPK, Hasto Ungkap soal Intimidasi hingga Dugaan Bukti KPK Diperoleh dengan Cara Tidak Sah

Hasto Kristiyanto kembali mengungkap soal adanya intimidasi saksi dalam kasus yang menjeratnya hingga dugaan bukti yang diperoleh KPK tidak sah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN). Hasto Kristiyanto kembali mengungkap soal adanya intimidasi saksi dalam kasus yang menjeratnya hingga dugaan bukti yang diperoleh KPK tidak sah. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Kamis (20/2/2025).

Diketahui Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Sebelum memasuki Gedung KPK, Hasto kembali menyuarakan soal intimidasi yang diterima oleh Agustiani Tio Fridelina saat diperiksa soal kasus Hasto.

Tyo disebut Hasto diintimidasi KPK karena tidak mau menyebutkan namanya saat diperiksa penyidik.

Bahkan Hasto juga mengungkit soal Tyo yang tak bisa berobat keluar negeri untuk melanjutkan pengobatan kanker yang dideritanya.

“Pertama, dari keterangan saksi yang mencoba diintimidasi, bahkan saudari Tyo (Agustiani Tio Fridelina, sudah dihukum dalam kasus Harun Masiku, red) pun tidak bisa berubah ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas berita kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya,” kata Hasto dalam pernyataan persnya di depan Gedung KPK, dilansir Kompas TV, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut Hasto juga menilai bukti-bukti yang disampaikan KPK dalam praperadilan kemarin didapat dengan cara yang tidak sah.

Atau didapat dengan cara yang melanggar etika serta melawan hukum, seperti yang dilakukan KPK kepada Staf Hasto, Kusnadi.

“Yang kedua, bahwa bukti-bukti yang disampaikan di dalam praperadilan ternyata diperoleh juga dengan cara-cara yang tidak sah, dengan cara-cara melanggar etika, dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan saudara Kusnadi,” terang Hasto.

Sekjen PDIP itu menambahkan, Kusnadi diintimidasi dan diinterogasi oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyamar dan tanpa surat perintah.

“Ketika dia datang mendampingi saya, maka penyidik KPK saudara kemudian menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang milik DPP PDIP Perjuangan dan kemudian menginterogasi tanpa adanya surat perintah panggilan,” imbuh Hasto.

Baca juga: Hasto Singgung Opsus saat Telat Datang ke KPK: Tiga Kali Pesan Bus Di-cancel

Hasto Tak Masalah Ditahan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 20 Februari 2025 pagi.

Dia diperiksa sebagai tersangka.

Pantauan Tribunnews, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.54 WIB.

Hasto Kristiyanto datang ditemani tim kuasa hukum seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan