Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Ditahan KPK, Maqdir Ismail Nilai Tak Ada Alasan Faktual & Material Sekjen PDIP Harus Ditahan
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail buka suara terkait penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, memberikan pernyataan setelah kliennya yang sekaligus Sekjen PDIP resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
Diketahui Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan pada hari ini Kamis (20/2/2025).
Maqdir mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Hasto hari ini, tak ada alasan substansial yang membuat Hasto harus ditahan oleh KPK.
Oleh karena itu Maqdir pun menyayangkan sikap KPK yang melakukan penahanan kepada Sekjen PDIP itu.
Terlebih apa yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan juga bukan hal yang baru, melainkan materi yang selama ini sudah pernah dipertanyakan.
"Dari hasil pemeriksaan hari ini tidak ada yang substansial yang bisa menjadi alasan mengapa dilakukan penahanan terhadap beliau (Hasto)."
"Yang kita sesalkan adalah bahwa dalam proses ini, apa yang ditanyakan oleh penyidik adalah hal-hal yang selama ini, yang dulu-dulu sudah dipertanyakan. Jadi tidak ada sesuatu yang baru," kata Maqdir dalam keterangannya kepada awak media di depan Gedung KPK, Kamis (20/2/2025), dilansir Kompas TV.
Lebih lanjut, Maqdir juga mengeluhkan soal KPK yang tak mengkonfirmasi soal bukti permulaan suap hingga obstruction of justice kepada Hasto sebelum melakukan penahanan.
Pasalnya menurut Maqdir, tak ada alasan faktual atau material yang membuat Hasto harus ditahan.
Hasto juga dinilai tak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya terkait kasus ini.
"Jadi kalau saudara-saudara tanya kepada saya, apakah ada bukti permulaan, mengenai suap, tidak pernah dimintakan informasi."
Baca juga: Alasan KPK Tahan Hasto: Khawatir Melarikan Diri dan Hilangkan Alat Bukti, Permudah Proses Penyidikan
"Begitu pula tidak ada bukti permulaan mengenai obstruction of justice juga tidak dimintakan konfirmasi kepada Mas Hasto hari ini."
"Terus terang kita harus sesalkan ini, karena bagaimanapun juga kalau kita bicara soal hukum, tidak ada alasan faktual dan material sehingga beliau harus ditahan pada hari ini."
"Tidak ada keinginan beliau untuk melarikan diri, tidak ada keinginan beliau untuk menghilangkan barang bukti, dan tidak mungkin mengulangi perbuatan. Karena perbuatan ini sudah terjadi 6 tahun yang lalu," terang Maqdir.
Alasan KPK Tahan Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.