Jumat, 29 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Ditahan KPK, Maqdir Ismail Nilai Tak Ada Alasan Faktual & Material Sekjen PDIP Harus Ditahan

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail buka suara terkait penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada hari ini, Kamis (20/2/2025).

Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO KRISTIYANTO DITAHAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK resmi menahan Hasto terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN). Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail buka suara terkait penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada hari ini, Kamis (20/2/2025). 

Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Penahanan Hasto ini dilakukan selama 20 hari, mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers KPK pada hari ini.

Lebih lanjut Setyo pun mengungkapkan alasan mengapa KPK akhirnya memutuskan untuk menahan Hasto.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pemerintah Tegaskan Tak Bisa Intervensi dan Singgung Hak

Mengingat Hasto ini sudah menjadi tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan sejak 24 Desember 2024 lalu.

Hasto juga sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka hingga mengajukan praperadilan yang kedua setelah gugatan praperadilannya yang pertama tak diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Setyo mengatakan Hasto ditahan karena alasan subjektif dari penyidik.

Selain itu, penyidik juga memiliki kekhawatiran jika Hasto melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

Baca juga: Hasto Jadi Tersangka Sejak Tahun 2024, Kenapa Baru Ditahan Sekarang? Begini Jawaban Ketua KPK

Sehingga KPK akhirnya memutuskan untuk menahan Sekjen PDIP itu.

Setyo menambahkan, dengan ditahannya Hasto ini, maka akan mempermudah penyidik dalam melakukan proses penyidikan.

"Itu merupakan alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti."

"Dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," kata Setyo dalam konferensi pers KPK, Kamis (20/2/2025), dilansir Kompas TV.

Baca juga: Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Resmi Ditahan KPK, Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Oranye

Hasto Tak Menyesal Meski Akhirnya Ditahan

Hasto Kristiyanto mengaku tidak menyesal dengan apa yang diperbuatnya meski akhirnya kini dirinya ditahan pihak KPK.

Hasto lantas berharap penahanan terhadap dirinya jadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," kata Hasto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan