Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
VIDEO Momen Satgas Cakra Buana PDIP dan Simpatisan Kawal Pemeriksaan Hasto di KPK
Sejak pagi, puluhan anggota Satgas Cakra Buana PDIP terlihat hadir di depan Gedung Merah Putih KPK.
Editor:
Srihandriatmo Malau
Permohonan ini diajukan lantaran pihaknya baru saja mendaftarkan dua permohonan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga berkaitan dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain Harun Masiku, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Dalam kasus ini, Hasto tidak hanya dikenakan pasal suap, tetapi juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan permohonan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan.
Namun, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Djuyamto tidak menerima permohonan praperadilan Hasto, yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
Atas putusan itu, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin (17/2/2025). (*)
(Tribunnews/Ilham/Apfia Tioconny Billy/Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.