Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

VIDEO Momen Satgas Cakra Buana PDIP dan Simpatisan Kawal Pemeriksaan Hasto di KPK

Sejak pagi, puluhan anggota Satgas Cakra Buana PDIP terlihat hadir di depan Gedung Merah Putih KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) pagi.

Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Sejak pagi, puluhan anggota Satgas Cakra Buana PDIP terlihat hadir di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka membentuk barisan untuk mengawal pemeriksaan Hasto.

Selain itu, sejumlah simpatisan PDIP juga turut hadir memberikan dukungan.

Saat Hasto tiba di gedung KPK, pengawalan ketat dari Satgas Cakra Buana PDIP terlihat jelas.

Mereka mengenakan seragam khas dengan atribut PDIP, berdiri berjejer di depan gedung lembaga antirasuah tersebut.

Demo Ratusan Simpatisan

Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Seiring dengan pemeriksaan tersebut, ratusan simpatisan Hasto menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK.

Mereka mengenakan kaos berwarna merah dan meneriakkan berbagai slogan, seperti "Hasto bukan penyelenggara negara", "Hasto bukan pengusaha", hingga "Adili Jokowi".

Berdasarkan pantauan Tribunnews, para demonstran tiba di markas KPK menggunakan lima bus berukuran besar. 

Saat ini demonstrasi terus berlangsung. Bagian depan gedung KPK pun sudah dipagari kawat berduri.

Sementara pemeriksaan terhadap Hasto juga sedang dilakukan penyidik di lantai dua gedung dwiwarna KPK.

Hasto Kristiyanto Siap Ditahan

Saat tiba di Gedung KPK, Hasto didampingi tim penasihat hukumnya, antara lain Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Patra Zen.

Sejumlah kader PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Deddy Sitorus, Komarudin Watubun, dan Guntur Romli, juga turut hadir mendampingi.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan, mohon maaf agak terlambat karena bus yang kami pesan itu sempat tiga kali di-cancel."

"Apakah ada operasi khusus (opsus) atau tidak, yang jelas kami sempat mencoba mengganti tiga bus tapi akhirnya tetap datang sehingga kami terlambat," ujar Hasto.

Hasto menegaskan kehadirannya merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum. Namun, ia menyinggung adanya agenda politik di balik kasusnya.

"Meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya," kata Hasto.

Selain itu, ia juga menyinggung dugaan intimidasi yang dilakukan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, terhadap mantan kader PDIP yang menjadi terpidana kasus suap, Agustiani Tio Fridelina.

Hasto menyebut Rossa tidak memberikan izin kepada Tio untuk menjalani pengobatan kanker di luar negeri.

Tak hanya itu, Hasto juga menuding ada perampasan barang bukti terhadap Kusnadi, staf pribadinya.

Menurutnya, Kusnadi sempat dibohongi oleh penyidik.

"Meskipun diwarnai dengan berbagai praktik-praktik pelanggaran hukum dan intimidasi, saya tetap datang ke KPK," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga menegaskan dirinya siap ditahan dan menghadapi proses hukum hingga pengadilan.

"Kami mohon doanya, kami datang dengan niat baik dan untuk itu mohon bersabar, kami akan ikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya," ucapnya.

Saat ditanya apakah dirinya siap ditahan, Hasto dengan tegas menjawab, "Ya, sudah siap lahir batin."

Praperadilan Pertama Tak Dapat Diterima, Hasto Ajukan Permohonan Baru

Tim penasihat hukum Hasto mengajukan surat permohonan kepada penyidik KPK untuk menunda pemeriksaan.

Permohonan ini diajukan lantaran pihaknya baru saja mendaftarkan dua permohonan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga berkaitan dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Selain Harun Masiku, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.

Dalam kasus ini, Hasto tidak hanya dikenakan pasal suap, tetapi juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan permohonan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan.

Namun, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Djuyamto tidak menerima permohonan praperadilan Hasto, yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas putusan itu, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin (17/2/2025). (*)

 

(Tribunnews/Ilham/Apfia Tioconny Billy/Malau)

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan