Jumat, 29 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jokowi Balas Tantangan Hasto Agar KPK Periksa Keluarganya dengan Tawa: Silakan jika Ada Bukti Hukum

Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menantang KPK untuk memeriksa keluarganya.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
HASTO DITAHAN KPK - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (11/2/2025). Jokowi menanggapi soal pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menantang KPK untuk memeriksa keluarganya. Pernyataan ini diungkapkan Hasto setelah ia resmi ditahan oleh KPK imbas kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku, pada Kamis (20/2/2025) kemarin. 

Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Penahanan Hasto ini dilakukan selama 20 hari, mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers KPK pada Kamis kemarin.

Lebih lanjut Setyo pun mengungkapkan alasan mengapa KPK akhirnya memutuskan untuk menahan Hasto.

Baca juga: Arahan Megawati Tunda Kepala Daerah Ikut Retreat, Pengamat: PDIP Lebih Besar dari Sekadar Hasto

Mengingat Hasto ini sudah menjadi tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan sejak 24 Desember 2024 lalu.

Hasto juga sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka hingga mengajukan praperadilan yang kedua setelah gugatan praperadilannya yang pertama tak diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Setyo mengatakan Hasto ditahan karena alasan subjektif dari penyidik.

Selain itu, penyidik juga memiliki kekhawatiran jika Hasto melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Sudah Ditahan, KPK Belum Temukan Jejak Harun Masiku

Sehingga KPK akhirnya memutuskan untuk menahan Sekjen PDIP itu.

Setyo menambahkan, dengan ditahannya Hasto ini, maka akan mempermudah penyidik dalam melakukan proses penyidikan.

"Itu merupakan alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti."

"Dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," kata Setyo dalam konferensi pers KPK, Kamis (20/2/2025), dilansir Kompas TV.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Fristin Intan Sulistyowati)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan