Jumat, 29 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Megawati Tak Bisa Ajak Kepala Daerah Jadi Oposisi, PKB: Pengusung Tidak Hanya Satu Partai

Ketua DPP PKB, Syaiful Huda mengatakan pihaknya menghormati jika nantinya PDIP memilih jalur oposisi seusai penahanan Hasto.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua DPP PKB, Syaiful Huda mengatakan pihaknya tidak setuju jika nantinya PDIP membuat seluruh kepala daerah yang diusungnya menjadi oposisi. Sebab, ia mengingatkan pengusungan kepala daerah tidak hanya satu parpol saja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sinyal PDI Perjuangan (PDIP) menjadi oposisi menguat seusai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi menunda kepala daerah ikut retret yang digelar Presiden RI Prabowo Subianto di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (21/2/2025). 

 


Instruksi tersebut dikeluarkan buntut penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

 


Ketua DPP PKB, Syaiful Huda mengatakan pihaknya menghormati jika nantinya PDIP memilih jalur oposisi seusai penahanan Hasto. Partainya pun akan menghormati keputusan tersebut.

Baca juga: Respon Wamendagri Soal Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret


"Kalau itu sebagai pilihan, ya kita hormati ya. Ketika itu jadi pilihan," ujar Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

 


Akan tetapi, Huda mengatakan pihaknya tidak setuju jika nantinya PDIP membuat seluruh kepala daerah yang diusungnya menjadi oposisi. Sebab, ia mengingatkan pengusungan kepala daerah tidak hanya satu parpol saja.

 


Ia mengatakan ratusan kepala daerah dari PDIP yang memenangkan Pilkada juga diusung oleh parpol-parpol yang berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).


"Konstruksi politik kepala daerah itu unik, sih. Jadi belum tentu, akan terjadi begitu. Karena misalnya kepala daerah tertentu kan, yang ngusung kan tidak hanya satu partai. Jadi, pasti-pasti berbeda konteksnya, nggak sampai sejauh itu sih," jelasnya.

 


Namun begitu, Huda mengaku pihaknya masih belum melihat instruksi Megawati itu sebagai perang terbuka dengan pemerintahan Prabowo. Hanya saja, sikap itu merupakan respons spontan dari Megawati.

 


"Saya belum melihat sejauh itu (perang terbuka) sih. Mungkin lebih kepada ini ya. Mungkin ya, ini sikap spontan dari PDIP setelah ada suasana politik perkembangan terakhir soal itu," pungkasnya.

 


Megawati memang telah menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP menunda mengikuti retret di Akmil Magelang.

Baca juga: Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tunda Retret, Wamendagri: Kita Tunggu Sampai Pukul 15.00


Instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).

 


Dalam surat tersebut tertulis, Megawati menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi, terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 


Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.

 


Dalam surat itu, Megawati menyampaikan dua poin penting, yakni; pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 28 Februari 2025. 

Baca juga: Bupati Sleman Harda Kiswaya Berangkat ke Retret di Magelang, Danang Maharsa Menunggu Instruksi PDIP


"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," tulisnya.

 


Kedua, tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

 


Hasto Ditahan 

Hasto ditahan atas kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Kamis (20/2/2025).

 


Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto yang menyebabkan Harun Masiku tak tertangkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 silam.

 


Dijelaskan KPK, pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan bawahannya bernama Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Baca juga: Video Respons Menteri di Kabinet Prabowo soal Penahanan Sekjen PDIP Hasto: Gak Bisa Intervensi KPK


Hal itu lah yang membuat Harun Masiku berhasil kabur.

 


"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Ketua KPK Setyo Budiyantodalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

 


Kemudian pada 6 Juni 2024, KPK menyebut Hasto juga memerintahkan Kusnadi (staf Hasto) menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

 


Hal itu dilakukan Hasto sebelum dia diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

 


Dalam ponsel itu, kata Setyo, terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.

 


Selain itu, kata Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

 


"Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," kata Setyo.

 


Tak hanya perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto dengan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan