Retret Kepala Daerah
Pramono Tiba di Jogja di Tengah Instruksi Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tunda Retret
Teka-teki keikutsertaan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam kegiatan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, belum terjawab.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah merupakan amanat undang-undang.
Ia menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan wartawan mengenai landasan hukum pelaksanaan retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
“Jadi, yang pertama, ini adalah program rutin yang memang diselenggarakan untuk kepala daerah,” ucapnya di Media Center Magelang, Jumat(21/2/2025).
Menjawab pertanyaan mengenai apakah ada sanksi untuk kepala daerah yang tidak hadir dalam retret, ia mengatakan sanksinya lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini.
“Jadi di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya."
"Tapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani/Erik S) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.