Kamis, 28 Agustus 2025

Band Sukatani Diintimidasi

DPR Tegaskan Kebebasan Berekspresi Dijamin Konstitusi, Tak Boleh Ada Tekanan terhadap Band Sukatani

Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak setiap individu untuk berpendapat dan mengekspresikan pikirannya secara bebas.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
BAND PUNK SUKATANI - Foto Band Punk Sukatani diunggah di YouTube Kompas TV, Kamis (20/2/2025). Band Sukatani menjadi sorotan usai mengunggah video permintaan maaf pada Kapolri dan Polri di instagram miliknya @sukatani.band. (Tangkap layar YouTube Kompas TV). Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak setiap individu untuk berpendapat dan mengekspresikan pikirannya secara bebas. 

TRIBUNNEWS.COM - Kebebasan berekspresi yang disuarakan melalui musik, seperti yang dilakukan oleh band Sukatani sudah dijamin oleh konstitusi.

Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak setiap individu untuk berpendapat dan mengekspresikan pikirannya secara bebas.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini.

“Sebagai Anggota Komisi I DPR RI, yang memiliki lingkup tugas dalam urusan kebebasan berekspresi dan ruang digital, saya menegaskan bahwa hak untuk berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945,” ujar Amelia, dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Senin (24/2/2025). 

“Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya,” sambungnya.

Selain itu, Amelia mengatakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memperkuat mengenai hal tersebut.

Aturan dalam belaid itu menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat tanpa tekanan atau ancaman.

Atas dasar tersebut, Amelia menegaskan bahwa tidak boleh ada tekanan terhadap seniman yang menyuarakan pendapat mereka melalui karya, seperti yang dilakukan oleh band asal Purbalingga, Jawa Tengah, tersebut.

“Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga bentuk komunikasi sosial yang telah lama menjadi bagian dari demokrasi kita."

"Tidak boleh ada tekanan terhadap seniman yang menyuarakan realitas sosial melalui karya mereka,” ujar Amelia.

Dari polemik ini, Amelia pun berharap agar semua pihak bisa mengedepankan dialog yang sehat saat menghadapi kritik dan mencari solusi terbaik supaya tidak ada ruang bagi pembungkaman kreativitas.

Baca juga: Fakta Pemecatan Vokalis Sukatani dari Guru SD, Dilakukan Sebelum Lagu Bayar Bayar Bayar Ditarik

"Kita harus memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap terjamin dan tidak ada yang merasa terancam ketika menyampaikan pandangannya," pungkas Amelia.

Sebelumnya, Sukatani menjadi sorotan publik setelah menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri terkait lagu mereka yang berjudul "Bayar, Bayar, Bayar".

Lagu tersebut sempat viral karena lirik kontroversialnya yang menyebutkan "bayar polisi".

Dalam pernyataannya, Sukatani mengungkapkan bahwa lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan