Kamis, 28 Agustus 2025

Band Sukatani Diintimidasi

DPR Tegaskan Kebebasan Berekspresi Dijamin Konstitusi, Tak Boleh Ada Tekanan terhadap Band Sukatani

Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak setiap individu untuk berpendapat dan mengekspresikan pikirannya secara bebas.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
BAND PUNK SUKATANI - Foto Band Punk Sukatani diunggah di YouTube Kompas TV, Kamis (20/2/2025). Band Sukatani menjadi sorotan usai mengunggah video permintaan maaf pada Kapolri dan Polri di instagram miliknya @sukatani.band. (Tangkap layar YouTube Kompas TV). Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak setiap individu untuk berpendapat dan mengekspresikan pikirannya secara bebas. 

Bersamaan dengan permintaan maaf itu, Sukatani juga mengumumkan bahwa mereka telah menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital.

Band Sukatani Dapat Tawaran Jadi Duta Polri

Atas polemik yang terjadi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak Sukatani untuk menjadi juri dan band duta Polri.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan perbaikan kepada institusi Polri lewat karya seni yang bersifat kritik membangun.

"Nanti kalau Band Sukatani berkenan akan kami jadikan Juri atau Band Duta untuk Polri terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi, dan juga konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang," kata Listyo Sigit saat dihubungi awak media, Minggu (23/2/2025).

Karya Sukatani dianggap menjadi salah satu cara untuk terus membangun institusi Polri lebih baik ke depannya. 

Sebagaimana komitmen yang terus dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah perilaku menyimpang pada setiap oknum.

"Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang bisa betul-betul adaptif menerima koreksi untuk bisa menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan dan perbaikan menjadi lebih baik," ucap Listyo Sigit.

Listyo Sigit pun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang sebuah karya seni dalam menyalurkan hak kebebasan berekspresi salah satunya lewat lagu.

"Dan bagi kami kritik terhadap Polri menjadi bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri," imbuh Listyo Sigit.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fauzi Nur) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan