Band Sukatani Diintimidasi
DPR Tegaskan Kebebasan Berekspresi Dijamin Konstitusi, Tak Boleh Ada Tekanan terhadap Band Sukatani
Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak setiap individu untuk berpendapat dan mengekspresikan pikirannya secara bebas.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
Bersamaan dengan permintaan maaf itu, Sukatani juga mengumumkan bahwa mereka telah menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital.
Band Sukatani Dapat Tawaran Jadi Duta Polri
Atas polemik yang terjadi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak Sukatani untuk menjadi juri dan band duta Polri.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan perbaikan kepada institusi Polri lewat karya seni yang bersifat kritik membangun.
"Nanti kalau Band Sukatani berkenan akan kami jadikan Juri atau Band Duta untuk Polri terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi, dan juga konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang," kata Listyo Sigit saat dihubungi awak media, Minggu (23/2/2025).
Karya Sukatani dianggap menjadi salah satu cara untuk terus membangun institusi Polri lebih baik ke depannya.
Sebagaimana komitmen yang terus dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah perilaku menyimpang pada setiap oknum.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang bisa betul-betul adaptif menerima koreksi untuk bisa menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan dan perbaikan menjadi lebih baik," ucap Listyo Sigit.
Listyo Sigit pun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang sebuah karya seni dalam menyalurkan hak kebebasan berekspresi salah satunya lewat lagu.
"Dan bagi kami kritik terhadap Polri menjadi bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri," imbuh Listyo Sigit.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fauzi Nur) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.