Korupsi di PT Timah
Terdakwa Hendry Lie Bantah Pernah Bertemu Eks Kabid P2P PT Timah Nono Budi Priyono
Terdakwa kasus korupsi timah sekaligus pemilik PT Tinindo Internusa Hendry Lie membantah pernah bertemu dengan saksi mantan Kabid P2P PT Timah.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Kemudian Budi mengatakan dirinya mengenal Hendry Lie saat dihubungi staff pribadi terdakwa.
"Terus saya sampaikan belum bisa ketemu beliau, nanti saja ketemu, setelah ada prosesi penerimaan korban (Lion Air) itu. Pada jam 14.00 saya ketemu dengan beliau Pak Hendry Lie di kafe," terangnya.
Lanjut Budi ia menanyakan maksud dari terdakwa Hendry Lie ingin bertemu dirinya.
"Beliau bilang mau ikut kerja sama dengan sewa smelter tersebut. Saya sampaikan bahwa, Tinindo sudah kerja sama," jelasnya.
Kemudian dikatakan Budi bahwa Hendry Lie tidak mengakui sebagai pemilik PT Tinindo Internusa.
"Saya sampaikan, bukan kapasitas saya, mungkin coba minta ke Pak Alwin sebagai Direktur Operasi, karena yang saya tahu adalah Pak Alwin," terangnya.
Budi lalu mengatakan bahwa hal itu sudah disampaikan ke Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar.
"Saya sampaikan ke beliau, Pak Alwin, dan Pak Alwin bilang Itu diserahkan ke Pak Riza, Direktur Utama," ucapnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Dalam dakwaannya JPU mendakwa Hendry Lie memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut hingga Rp 1 triliun.
Atas perkara ini jaksa mendakwa Hendry Lie merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.
Pada wilayah izin usaha pertambangan IUP PT Timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Atas hal itu Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.