Sabtu, 23 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Jawaban Tenang Ronald Tannur Ditanya Rasa Bersalah Dini Sera Tewas: Saya Tidak Lakukan Apapun

Begini jawaban Gregorius Ronald Tannur saat ditanya apakah dirinya merasa bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG HAKIM SURABAYA - Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Sidang dengan terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

Namun Ronald diputus bebas oleh tiga orang hakim dalam kasus tersebut.

Padahal, terdakwa Ronald Tannur yang adalah anak dari anggota DPR RI dari PKB saat itu, Edward Tannur telah mengakui melakukan penganiayaan, terhadap Dini.

Saat itu pada Selasa 3 Oktober 2023, Dini dan Ronald Tannur sempat mengunjungi sebuah lokasi hiburan malam yaitu Blackhole Lenmarc Mall Surabaya.

Namun tak berselang lama, Ronald ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri.

Korban akhirnya menuruti permintaan Ronald untuk pulang ke Apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon namun Dini masih menggerutu dan memintanya kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.

Keduanya pun kemudian cekcok di dalam lift hingga di lantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.

Di sana terjadilah penganiayaan hingga Dini dinyatakan tak saadarkan diri dan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.

"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Ronald mulai menganiaya korban ketika berada di lift menuju ke lantai dasar (basement) yakni menendang Dini hingga tersungkur.

Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.

Dia melakukan pemukulan itu dua kali.

Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.

Dia sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.

"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata 'awas' dari si pelaku," ujar dia.

Divonis Bebas

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan