Sabtu, 23 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Jawaban Tenang Ronald Tannur Ditanya Rasa Bersalah Dini Sera Tewas: Saya Tidak Lakukan Apapun

Begini jawaban Gregorius Ronald Tannur saat ditanya apakah dirinya merasa bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG HAKIM SURABAYA - Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Sidang dengan terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

Namun Pengadilan Negeri Surabaya secara mengejutkan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti. Ronald dan Dini diketahui saat itu statusnya adalah pacar.

Sidang putusan itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Tiga Hakim Ditangkap

Namun kasus tak berhenti sampai disitu, kejaksaan yang tak puas dengan keputusan hakim tersebut terus mengawasi pergerakan ke tiga hakim tersebut.

Keputusan dinilai janggal, karena telah ada pengakuan terdakwa dan bukti.

Saat waktunya tiba, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejagung, yang menyasar tiga hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. Kini dipecat Komisi Yudisial. (istimewa)
Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. Kini dipecat Komisi Yudisial. (istimewa) ((istimewa))

Ketiga hakim ini diduga menerima suap untuk memutuskan vonis bebas bagi Tannur, sebuah keputusan yang mengundang banyak kritik.

Pihak berwenang juga menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.

Semua kejadian ini menyoroti praktik suap yang telah menggerogoti sistem peradilan, menggugah rasa keadilan masyarakat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, penyelidikan ini dimulai setelah putusan yang dinilai janggal tersebut menarik perhatian publik. 

Abdul Qohar menjelaskan, timnya telah melakukan pengawasan intensif sejak putusan pengadilan terhadap Gregorius Ronald Tannur dikeluarkan. 

“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” kata Abdul Qohar di Jakarta, Rabu. 

Dari hasil penyelidikan, tim Kejagung menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan