Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Dalami Peran 'Raja Minyak' Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193 Triliun
Kejagung mendalami peran Riza Chalid dalam korupsi minyak mentah senilai Rp 193 triliun.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami keterkaitan dari pengusaha Mohammad Riza Chalid dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang diduga merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan usai pihaknya menggeledah kediaman Riza terkait kasus korupsi tersebut.
"Itu yang akan didalami oleh penyidik keterkaitan Riza di kasus korupsi minyak mentah," kata Harli kepada wartawan Rabu, 26/2/2025.
Selain itu, Harli juga menerangkan alasan penyidik turut menggeledah rumah milik Riza yang terletak di Jalan Jenggala Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Harli menuturkan bahwa diduga kuat aktivitas korupsi tata kelola minyak mentah itu juga dilakukan di lokasi tersebut.
Pasalnya, dalam perkara ini anak Riza, yakni Mohammad Kerry Andrianto, jadi salah satu orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung.
Tak hanya itu, dalam pendalaman itu juga diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti dari rumah Riza.
"Dalam konteks sekarang, penyidik menduga kuat bahwa aktivitas terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi itu dokumen dan ternyata ada di sana. Nah ini yang mau dipelajari, mau dikembangkan," jelasnya.
"Kenapa ada di rumah yang bersangkutan, apakah bagaimana perannya, dan seterusnya, tentu akan dicari benang merahnya oleh penyidik," pungkasnya.
Sita Uang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 833 juta dan 1.500 Dollar Amerika (USD) saat menggeledah kediaman pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa, 25/2/2025 kemarin.
Selain uang tunai, penyidik Kejagung juga menemukan barang bukti lainnya berupa puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang menjerat anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto.
"Penyidik menemukan dan menyita ada 34 ordner berisi dokumen-dokumen dan itu sedang kita teliti. Karena di dalam ordner itu ada 89 bundel dokumen. Kemudian ada uang Rp 833 juta dan USD 1.500, kemudian ada 2 CPU," ucap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Rabu, 26/2/2025.
Selain menggeledah kediaman, penyidik, kata Harli, juga menggeledah sebuah kantor di Plaza Asia Lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti empat kardus berisi surat-surat.
Harli pun menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut hingga kini masih terus berlangsung.
"Nah kemudian apakah ada tempat-tempat lain yang barangkali juga akan dilakukan penggeledahan? Ya sangat terbuka kemungkinan itu ketika misalnya penyidik masih membutuhkan hal-hal yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," pungkasnya.
7 Tersangka
Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) 2013-2018, Senin, 24/2/2025 malam.
Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.
Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya 96 saksi dan keterangan ahli, maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin, 24/2/2025 malam.
Adapun ketujuh orang tersangka itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Produk Optimization PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.