Senin, 22 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung: Kerugian Negara Rp193,7 T Korupsi Pertamina hanya Tahun 2023, Prakiraan Tembus Rp968,5 T

Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara akibat kasus mega korupsi Pertamina ini bisa ditambah. Pasalnya kerugian Rp193,7 T hanya di tahun 2023.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KERUGIAN KORUPSI PERTAMINA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Harli memperkirakan bahwa kerugian negara akibat kasus mega korupsi Pertamina ini bisa bertambah. Pasalnya kerugian Rp193,7 T hanya di tahun 2023. Dia mengungkapkan lantaran rentang waktu tindak pidana korupsi (tipikor) dari tahun 2018-2023, maka diperkirakan kerugian negara bisa mencapai Rp968,5 triliun. 

Apa yang dilakukan Yoki ini membuat negara harus menanggung biaya fee mencapai 13-15 persen. Namun, Riza justru memperoleh keuntungan.

"Sehingga tersangka MKAR (Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Qohar.

Qohar mengatakan rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan.

Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan