Kamis, 11 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Peran 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina: Terlibat dalam Perencanaan dan Pengoplosan Pertamax

Maya Kusmaya dan Edward Corne terlibat dalam proses perencanaan serta pengoplosan Pertamax dengan minyak mentah yang lebih rendah kualitasnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025). Adapun kedua tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Ini peran keduanya. 

Sebelum Maya Kusmaya dan Edward Corne ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya. 

Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut. 

"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," jelas Qohar, Rabu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Bos Pertamina Jawab Kekhawatiran Masyarakat

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, memberi tanggapan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax yang tengah diperbincangkan masyarakat.

Isu BBM oplosan jenis Pertalite menjadi Pertamax muncul seiring adanya kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018-2023 yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Masyarakat pun menjadi khawatir BBM yang mereka isikan merupakan hasil oplosan.

Namun, Simon memastikan bahwa Pertamax, produk BBM dengan Research Octane Number (RON) 92, dan produk-produk Pertamina lainnya, memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Kronologi Ditetapkannya 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Dijemput Paksa

Produk Pertamina disebut secara berkala dilakukan pengujian dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS).

Sementara itu, Simon mengatakan Pertamina menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Ia memastikan selama proses penyidikan tersebut, operasional Pertamina dalam melayani kebutuhan BBM kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

"Kami pastikan bahwa operasional Pertamina saat ini berjalan lancar, dan terus mengoptimalkan layanan serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” jelas Simon dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (27/2/2025).

GEDUNG GRHA PERTAMINA - Penampakan Gedung Grha Pertamina, di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, yang turut menjerat empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping.
GEDUNG GRHA PERTAMINA - Penampakan Gedung Grha Pertamina, di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, yang turut menjerat empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Tersangka Jadi 9 Orang

Kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun itu.

Sebelumnya, ketujuh tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; serta Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Lalu, tersangka lainnya ada Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza; dan Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan