Kasus Korupsi Minyak Mentah
Peran 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina: Terlibat dalam Perencanaan dan Pengoplosan Pertamax
Maya Kusmaya dan Edward Corne terlibat dalam proses perencanaan serta pengoplosan Pertamax dengan minyak mentah yang lebih rendah kualitasnya.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Febri Prasetyo
Sebelum Maya Kusmaya dan Edward Corne ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.
Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.
"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," jelas Qohar, Rabu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Bos Pertamina Jawab Kekhawatiran Masyarakat
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, memberi tanggapan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax yang tengah diperbincangkan masyarakat.
Isu BBM oplosan jenis Pertalite menjadi Pertamax muncul seiring adanya kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018-2023 yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Masyarakat pun menjadi khawatir BBM yang mereka isikan merupakan hasil oplosan.
Namun, Simon memastikan bahwa Pertamax, produk BBM dengan Research Octane Number (RON) 92, dan produk-produk Pertamina lainnya, memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Kronologi Ditetapkannya 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Dijemput Paksa
Produk Pertamina disebut secara berkala dilakukan pengujian dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS).
Sementara itu, Simon mengatakan Pertamina menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Ia memastikan selama proses penyidikan tersebut, operasional Pertamina dalam melayani kebutuhan BBM kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
"Kami pastikan bahwa operasional Pertamina saat ini berjalan lancar, dan terus mengoptimalkan layanan serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” jelas Simon dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (27/2/2025).

Tersangka Jadi 9 Orang
Kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun itu.
Sebelumnya, ketujuh tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; serta Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, tersangka lainnya ada Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza; dan Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.