Kamis, 11 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Peran 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina: Terlibat dalam Perencanaan dan Pengoplosan Pertamax

Maya Kusmaya dan Edward Corne terlibat dalam proses perencanaan serta pengoplosan Pertamax dengan minyak mentah yang lebih rendah kualitasnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025). Adapun kedua tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Ini peran keduanya. 

Terakhir, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan perbuatan para tersangka itu mengakibatkan negara rugi sebesar Rp 193,7 triliun.

"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Adu Utang 6 Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Pertamax, Agus Purwono Capai Rp6,3 M

Adapun kasus ini bermula pada tahun 2018 saat pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.

Lalu, perusahaan pelat merah PT Pertamina mencari pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum melakukan perencanaan impor yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, bukannya memaksimalkan produksi minyak mentah dalam negeri, tiga tersangka yaitu Riva, Sani, dan Agus justru diduga melakukan pengkondisian saat rapat organisasi hilir (ROH).

Mereka memutuskan agar produksi kilang diturunkan yang membuat hasil produksi minyak bumi tidak sepenuhnya terserap.

Qohar mengatakan hal ini dilakukan ketiga tersangka semata-mata demi melakukan impor minyak mentah.

"Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar.

Selain itu, mereka juga menolak produksi minyak mentah dalam negeri dari KKKS dengan dalih tidak memenuhi nilai ekonomis serta tidak sesuai spesifikasi.

Padahal, kenyataannya berbanding terbalik dengan klaim dari ketiga tersangka tersebut.

"Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," jelas Qohar.

PT Kilang Pertamina Internasional kemudian melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang yang mana perbedaan harga sangat signifikan dibanding produksi minyak bumi dalam negeri.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz) (Kompas.com/Shela Octavia)

Berita lain terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan