Kasus Korupsi Minyak Mentah
Komisi XII DPR Sebut Skema Blending BBM Diperbolehkan: Enggak Ada Itu Oplosan
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mengatakan skema blending dalam produksi BBM memang diperbolehkan selama tidak merubah kualitas.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengatakan bahwa skema blending dalam produksi bahan bakar minyak (BBM) diperbolehkan.
Skema tersebut tidak dilarang selama tidak menurunkan kualitasnya.
Dia menekankan skema blending merupakan praktik yang sah dan umum dilakukan dalam industri energi, termasuk dalam sektor batu bara dan BBM.
"Yang harus digarisbawahi, enggak ada itu skema oplosan. Jadi, di dalam minerba adanya skema blending. Itu sah-sah saja selama tidak menurunkan kualitas," ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (27/2/2025)
Dia mencontohkan skema ini dilakukan dalam industri batu bara.
Perusahaan tambang diperbolehkan mencampur batu bara dengan nilai kalor lebih tinggi dan lebih rendah untuk mencapai spesifikasi tertentu.
"Misalnya batu bara dengan GAR 5.000 dicampur dengan yang 4.000 supaya menjadi 4.500, itu bisa diblending. Aturan pemerintah membolehkan," ujar Bambang.
Legislator Gerindra itu menegaskan bahwa istilah "oplosan" lebih identik dengan pencampuran ilegal yang menurunkan kualitas bahan bakar.
"Oplosan itu kalau misalnya bensin dicampur minyak tanah, atau cairan lain yang mengubah kualitas, itu baru namanya oplosan," ujar Bambang.
Dia menjelaskan bahwa semua jenis BBM memang melalui proses blending, baik di tahap produksi maupun di kilang minyak.
Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap varian BBM memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) yang sesuai standar.
Baca juga: Komisi XII DPR: Impor BBM Tak Mungkin Dihentikan, Defisit 800 Ribu Barel Per Hari
"Semua jenis bensin pasti di-blending, baik di teknik produksi maupun di kilang pun akan di-blending. Kan kita ada beberapa jenis RON, ada 90, 92, 95, dan 98. Itu standar spesifikasi dunia," kata Bambang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.
Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jurist Tan dan Riza Chalid Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Langsung Ajukan Permintaan Red Notice |
---|
Dipanggil untuk Kali Ketiga, Akankah Riza Chalid Datang Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini? |
---|
Soal Nasib Riza Chalid, Malaysia Singgung Negosiasi Sengketa Laut Sulawesi dengan Indonesia |
---|
Kementerian Imipas Putuskan Cabut Paspor Milik Buronan Kejaksaan Agung Riza Chalid |
---|
Kejagung Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Riza Chalid, Sebut Bakal Koordinasi Dengan Pihak Terkait |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.