Kasus Korupsi Minyak Mentah
Komisi XII DPR Sebut Skema Blending BBM Diperbolehkan: Enggak Ada Itu Oplosan
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mengatakan skema blending dalam produksi BBM memang diperbolehkan selama tidak merubah kualitas.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Whiesa Daniswara
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.
Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.
"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," jelas Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.
Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.
Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping.
Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jurist Tan dan Riza Chalid Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Langsung Ajukan Permintaan Red Notice |
---|
Dipanggil untuk Kali Ketiga, Akankah Riza Chalid Datang Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini? |
---|
Soal Nasib Riza Chalid, Malaysia Singgung Negosiasi Sengketa Laut Sulawesi dengan Indonesia |
---|
Kementerian Imipas Putuskan Cabut Paspor Milik Buronan Kejaksaan Agung Riza Chalid |
---|
Kejagung Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Riza Chalid, Sebut Bakal Koordinasi Dengan Pihak Terkait |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.