Band Sukatani Diintimidasi
Novi 'Twisted Angel' Dipecat sebagai Guru Bukan karena Aurat, tapi Gegara Jadi Personel Sukatani
Novi Twisted Angel ternyata dipecat bukan karena pelanggaran aurat, tetapi lantaran menjadi personel Band Sukatani.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
"Pelanggaran terhadap SOP dan kode etik. Bukan buka aurat tetapi ada pelanggaran kode etik terkait dengan pergaulan kemudian penggunaan busana. Iya pada saat konser," katanya seperti dikutip dari YouTube iNews.
Lebih lanjut, Mudakir juga mengakui bahwa sehari sebelum pemecatan yaitu pada 5 Februari 2025, pihak yayasan didatangi anggota polisi.
Namun, dia menegaskan hal tersebut bukan dalam rangka melakukan intimidasi kepada pihak yayasan.
"Tidak ada (pengaruh polisi). Kami baru tahu bahwa ada SOP dan kode etik yang dilanggar mbak Novi. Dari polsek dia hanya menanyakan data saja apa mba Novi ada di SD atau tidak, hanya sebatas itu tidak menyinggung konser," katanya.
Namun, dalam talk show tersebut, Mudakir justru merubah pernyataannya lagi di mana dia menyebut Novi melakukan pelanggaran aurat ketika di luar panggung penampilan Sukatani.
"Kita melihat bukan hanya pada saat konser. Saya menemukan beberapa kasus menjelang konser dan di luar konser," katanya.
Status Novi sebagai Guru Sudah Aktif Lagi
Di sisi lain, status Novi sebagai guru telah aktif lagi pada Senin (24/2/2025) pukul 17.11 WIB
Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida.
Siti mengatakan pengaktifan tersebut dilakukan setelah pihaknya memeriksa Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, dan instansi terkait lainnya mengenai pemecatan Novi sebagai guru tersebut.
“Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan maladministrasi,” kata Siti pada Selasa (25/2/2025), dilansir Kompas.com.
“Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali,” imbuhnya.
Baca juga: Polemik Band Sukatani, PP GPA Singgung Kebebasan Tak Boleh Rugikan Orang Lain
Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa komitmennya untuk membuka secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” ujarnya.
Siti menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.
“Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” terangnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nina)(Kompas.com/Iqbal Fahmi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.