Sabtu, 23 Agustus 2025

Sepanjang 2024, Komnas PA Catat Kasus Kekerasan Anak Meningkat 34 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya

Komnas PA mencatat sepanjang 2024, kekerasan terhadap anak meningkat 34 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Penulis: Reza Deni
HO/Komnas Anak
KEKERASAN ANAK - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat sepanjang 2024, kekerasan terhadap anak meningkat 34 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal itu dikatakan oleh Agustinus Sirait selaku Ketua Komnas PA dalam catatan akhir tahun 2024 yang digelar di Kantor Komnas PA, Jakarta Timur (HO/Komnas PA). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat sepanjang 2024, kekerasan terhadap anak meningkat 34 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Ketua Komnas PA Agustinus Sirait, mengatakan untuk memudahkan pemahaman publik terhadap isi laporan akhir tahun 2024 ini, pihaknya membagi beberapa klasifikasi (cluster system) masalah anak sesuai dengan pokok - pokok masalah pelanggaran hak anak yang telah dikelompokkan, antara lain: 

1. Kekerasan Seksual 

2. Kekerasan fisik dan psikis

3. Hak Asuh Anak 

4. Anak Berhadapan Hukum

5. Anak dan Kesehatan

6. Penelantaran

7. Trafficking

8. Anak dan pendidikan

Merujuk data layanan pengaduan masyarakat melalui program Hotline Services, pengaduan langsung, surat menyurat cetak maupun pengaduan melalui pesan elektronik, sepanjang tahun 2024 hingga bulan Februari 2025, Komnas PA sudah menerima sebanyak 4388 kasus pengaduan  hak anak.

 

Jumlah ini meningkat 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Berdasarkan data, kasus yang melaporkan ke Komnas PA terdapat 4388 kasus dengan rincian sebagai berikut. Kasus Hak Asuh Anak sebanyak 878 kasus (20 persen), kekerasan fisik dan psikis sebanyak 1053 kasus (24%) dan paling banyak yaitu kasus kekerasan kekerasan seksual sebanyak 2457 (56%)," kata Agustinus dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

Dari hasil sosialisasi dan Edukasi Komnas PA sepanjang tahun 2024, telah ditemukan sebanyak 21 ribu anak menjadi korban bullying fisik dan psikis. 

"Kasus kekerasan terhadap anak banyak terjadi di lingkungan terdekat anak yakni di rumah, di lembaga pendidikan dan di lingkungan sosial. Sedangkan pelakunya adalah orang terdekat dari sang anak seperti ayah/ibu kandung sebesar 53 %, tetangga 11%, orang yang dikenal melalui media sosial 10%,  teman sebesar 9%, paman sebesar 5%, guru sebesar 5%, ayah tiri sebesar 5%, kakek / sepupu sebesar 2%, " papar Agustinus Sirait," kata dia.

Berdasarkan tempat kejadian /lokus kekerasan terhadap anak, menurut Agustinus, lingkungan keluarga terdekat sebesar 60%, lingkungan sekolah 17%, lingkungan sosial m terdapat 15%, dan di media sosial anak terdapat 8%. 

"Tentang usia korban paling banyak pada usia 10 - 18 tahun sebanyak 53%, dan usia 0- 9 tahun sebanyak 47%. Anak dengan jenis kelamin perempuan lebih rentan menjadi korban dengan presentase sebesar 53%, sedangkan anak laki laki sebesar 48%," kata dia

Sebagian besar kasus yang dilaporkan tentang tindakan kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam keluarga kelas menengah. 

Tindakan kekerasan terhadap anak juga terjadi di keluarga menengah bawah dan keluarga atas. Tetapi tindakan yang dilaporkan lebih banyak di antara keluarga menengah dan bawah. 

Terdapat  864 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga korban (incest). 

"Beberapa layar belakang kasus kekerasan seksual di antaranya karena kesulitan ekonomi, pengaruh minuman keras atau alkohol, pengaruh video porno atau media sosial dan sikap yang menganggap rendah perempuan," tandasnya

Menurutnya, kata dia dilakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

"Kami di Komnas Perlindungan Anak sudah melakukan upaya mencegah tindak kekerasan dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada 25 ribu anak, 23 ribu orangtua dan 2700 tenaga pendidik di 5 wilayah, yakni DKI Jakarta, Medan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Makasar, NTT dan NTB," kata dia.

Dia menilai masalah kekerasan terhadap anak perlu menjadi prioritas bersama kesadaran orangtua, guru, kepedulian masyarakat dan peran pemerintah. 

Masyarakat, dia menilai, juga perlu ikut mengawasi. Jika di lingkungannya terjadi kekerasan terhadap anak, hendaknya berani 'speak up' dan melapor ke nomor WhatsApp pengaduan Komnas PA di nomor: 083198115684. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan