Senin, 29 September 2025

Sritex Pailit

Sritex Tutup, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Menjamin Hak-hak Pekerja yang Kena PHK

PT Sritex melakukan PHK lebih dari 10 ribu pekerja, Komisi IX minta pemerintah jamin hak-hak mereka.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
HO/dok Sritex
SRITEX TUTUP - Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan. PT Sritex melakukan PHK lebih dari 10 ribu pekerja, Komisi IX minta pemerintah jamin hak-hak mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari 10 ribu pegawai setelah tutup per Sabtu, 13 Februari 2025.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex, Klaim Ada 10 Ribu Loker di Solo & Sekitarnya

Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung.

Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja.

Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex, kata Nihayatul dalam keterangannya, Minggu, 23 Februari 2025.

Nihayatul menganggap keputusan PHK saat Ramadhan dan sebelum Idul Fitri tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Dia menjelaskan, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah, ujar Nihayatul.

Baca juga: Pemerintah Siapkan BLK hingga Loker Alternatif Bantu Korban PHK Sritex

Nihayatul meminta PT Sritex harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dia juga meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Nihayatul.

Nihayatul juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. "Kurator," katanya, "harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi." Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini, ucap Nihayatul.

Menurutnya, para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. "Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," ungkapnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan