Kasus Korupsi Minyak Mentah
Geledah Terminal BBM Pertamina, Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen terkait Korupsi Minyak Mentah
10 boks kontainer tersebut disita saat Kejagung menggeledah terminal BBM milik PT Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 10 boks kontainer berisi dokumen diduga terkait korupsi tata kelola minyak mentah.
10 boks kontainer tersebut disita saat Kejagung menggeledah terminal BBM milik PT Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten.
Baca juga: Usut Korupsi Minyak Mentah, Kejaksaan Geledah Terminal BBM Milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon
Seperti diketahui penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di Terminal BBM milik Pertamina itu pada Jumat (28/2/2025) lalu.
"Hasil penggeledahan di Tanjung Gerem, (penyidik sita) dokumen sebanyak 10 kontainer dan 3 dus (dokumen)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).
Tak hanya menyita sejumlah dokumen, dalam penggeledahan tersebut penyidik kata Harli juga menyita barang bukti elektronik.
Kendati demikian Harli enggan menjelaskan secara detail mengenai apa isi dokumen yang disita oleh penyidik.
Termasuk apakah dokumen itu berisi kontrak kerja sama terkait dugaan korupsi yang rugikan negara Rp 193,7 triliun tersebut.
"Itu substansi (soal isi dokumen yang disita) semua sedang dipelajari," pungkasnya.
Baca juga: Buruh Geruduk Kejagung Besok, Desak Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dihukum Seumur Hidup
Terkait kasus ini sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.
Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.
Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.
"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," jelas Qohar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.