Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Ajukan 3 Ahli Hukum ke KPK Untuk Jadi Saksi Meringankan, Ada Dari UNS, UPNVJ, dan UII

Hasto Kristiyanto, mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
KASUS HASTO - Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Ronny mengungkap pihaknya mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hasto tidak menyerah. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan jilid II.

Untuk praperadilan kasus suap digelar Senin, 10 Maret 2025. Sedangkan untuk perkara perintangan penyidikan, dilangsungkan pada Jumat, 14 Maret 2025.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan