Minggu, 24 Agustus 2025

Retret Kepala Daerah

Tanggapan Pemerintah soal Retret Dilaporkan ke KPK, Sebut Sudah Transparan dan Sesuai Aturan

Respons pemerintah terkait Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Istimewa
RETRET KEPALA DAERAH - Presiden Prabowo menghadiri acara Gala Dinner saat retret akmil di Magelang, Kamis (28/2/2025). Respons pemerintah terkait Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi. 

"Kami pastikan bahwa semuanya transparan, semuanya sesuai aturan. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersih dan transparan," kata Bima Arya saat ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin.

Terkait penggunaan anggaran, Bima membantah pendanaan retret kepala daerah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

Ia berujar, seluruh pelaksanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Enggak ada dari APBD, semuanya dari APBN kecuali transportasi para kepala daerah ke lokasi tertentu dari APBD seperti lazimnya kegiatan kepala daerah kalau ada acara pemerintah pusat," jelasnya.

Bima pun mengaku siap apabila diminta melaporkan penggunaan dana retreat kepala daerah secara detail ke KPK

"Kami memastikan semuanya transparan dan kami siap untuk menyampaikan itu, laporan itu secara detail," ucapnya.

Baca juga: Usai Retret, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Langsung Kerja Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2025

Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga, ada konflik kepentingan dalam kegiatan retret kepala daerah yang berlangsung di Magelang.

Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.

Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, proses penunjukkan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Namun, prinsip tersebut, tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia."

"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan