Sabtu, 23 Agustus 2025

VIDEO Ribuan Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Lapor Ombudsman dan Siap Datangi Istana

Mereka berharap aspirasi mereka bisa sampai langsung ke Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bergerak mencari keadilan.

Pada Rabu (5/3/2025), perwakilan dari 1.040 pendamping desa mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta untuk melaporkan dugaan maladministrasi terkait pemecatan mereka.

Para pendamping desa ini bukan pekerja baru. Mereka telah mengabdikan diri di desa-desa selama lima hingga 10 tahun terakhir.

Sebelumnya, mereka juga telah mengadu ke Komisi V DPR RI untuk mencari solusi atas pemecatan massal ini.

Siap Datangi Istana

Tak berhenti di Ombudsman, para pendamping desa ini juga berencana membawa kasus ini ke Istana Kepresidenan.

Mereka berharap aspirasi mereka bisa sampai langsung ke Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Kami juga berencana membawa kasus ini ke KSP agar diketahui oleh Presiden," Hendriyatna, perwakilan dari Perhimpunan Pendamping Desa, usai audiensi, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dalam kesempatan sama, Kandidatus Angge, selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTT menyinggung asta cita Presiden Prabowo yang jelas menyebutkan pembangunan dimulai dari desa.

Namun pemecatan sepihak ribuan tenaga pendamping desa justru berbanding terbalik dengan semangat asta cita itu.

"Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Pak Gibran tolong perhatikan kami. Asta cita bapak presiden jelas bagaimana membangun dari desa," kata Kandidatus.

Baca juga: Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike

Dipecat karena Pernah Maju sebagai Caleg

Alasan utama di balik PHK massal ini adalah status mereka yang pernah maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu dianggap melanggar syarat rekrutmen pendamping desa.

Namun, para pendamping desa menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan mereka mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai caleg.

Mereka merujuk pada Surat Menteri Desa tahun 2023 yang tidak melarang TPP untuk mundur ketika mencalonkan diri.

Selain itu, Surat Edaran KPU RI Juli 2023 juga menegaskan caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak wajib mundur atau cuti.

Ironisnya, pada Januari 2025—setelah Menteri baru menjabat—keluarlah Surat Perintah Kerja (SPK) yang menyatakan TPP yang terbukti pernah maju sebagai caleg tanpa mundur atau cuti harus siap diberhentikan sepihak.

Kebijakan inilah yang memicu ribuan tenaga pendamping desa ini wara wiri beraudiensi dan melaporkan tindakan Kemendes PDT karena mengeluarkan aturan tanpa mengindahkan ketentuan lama yang lebih tinggi.

"Padahal pencalonan legislatif itu adalah masa lalu dan ini kontrak kerja adalah saat tahun Januari 2025 sampai Desember 2025," ujar Hendriyatna, perwakilan dari Perhimpunan Pendamping Desa, usai audiensi, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Ribuan Pendamping Desa Dipecat Sepihak, Pertepedesia Siap Gugat ke PTUN

Ombudsman Akan Panggil Menteri Desa

Menanggapi laporan ini, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Tahap berikut yang akan dikerjakan Ombudsman, yakni akan memanggil para pihak, termasuk Mendes PDT Yandri Susanto selaku terlapor, untuk menggali berbagai informasi serta klarifikasi.

Setelah semua proses dilewati, baru kemudian Ombudsman menerbitkan laporan hasil pemeriksaan terbukti atau tidak dugaan maladministrasi tersebut.

"Dari laporan tadi berarti terlapornya adalah Menteri Desa dan juga mungkin para pihak lain dan atas penggalian berbagai informasi klarifikasi dan juga pemanggilan nanti, akan berujung pada penerbitan laporan hasil pemeriksaan," kata Robert.

Selain itu, para pendamping desa juga berencana mengadukan kasus ini ke Komnas HAM pada Kamis (6/3/2025).(Tribunnews/Danang/Geok Mengwan/Malau)

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan