Kasus Impor Gula
9 Hal Diharapkan Kubu Tom Lembong Bisa Diputuskan Majelis Hakim, Penasihat Hukum Singgung Rekayasa
Kubu Tom Lembong berharap majelis hakim bisa memutuskan 9 hal yang diajukan terkait kasus impor gula.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
Sesekali, Anies terlihat menganggukkan kepalanya.
Selesai sidang, Anies mengaku bersyukur Tom Lembong diizinkan membacakan eksepsinya secara langsung, tanpa harus menunggu lain waktu.
Menurut Anies, dengan sikap majelis hakim mengizinkan Tom Lembong membacakan eksepsi, menjadikan persidangan lengkap dan membuat masyarakat mendapat informasi yang jelas.
"Ya saya ingin sampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini juga," kata Anies, kepada wartawan, Kamis.
"Sehingga kita semua keluar dari persidangan hari ini mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut umum dan disampaikan oleh penasihat hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Anies mengingatkan majelis hakim agar bisa bersikap objektif dalam menangani kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong.
"Kami yakin majelis hakim mengambil keputusan seperti itu sebagaimana hari ini majelis hakim membuat keputusan yang baik sekali, dengan memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini," pungkas dia.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah mergikan negara hingga Rp578 miliar dalam kasus impor gula.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan, mengatakan kerugian itu muncul akibat adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
Tom Lembong, kata JPU, juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut JPU, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan JPU, pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini, kata JPU, Tom Lembong juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang di mana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Fahmi Ramadhan/Muhammad Zulfikar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.