Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Anies Baswedan Bersyukur Majelis Hakim Langsung Izinkan Pembacaan Eksepsi Tom Lembong Usai Dakwaan

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur majelis hakim langsung mengizinkan pihak Tom Lembong membacakan eksepsi, setelah jaksa membacakan

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
ANIES BASWEDAN - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, usai menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Anies bersyukur majelis hakim langsung mengizinkan pembacaan eksepsi, setelah jaksa selesai membacakan dakwaan. 

Ia mengikuti sidang tersebut dari awal hingga selesai.

Staf Anies Baswedan mengungkapkan, mantan Calon Presiden 2024 itu pergi menggunakan moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) dan taksi untuk sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya tadi perginya naik MRT kan, lanjut (menggunakan) taksi ke sini. Ini pulangnya dijemput," ucap staf Anies, kepada Tribunnews.com usai sidang kasus dugaan korupsi impor gula, Kamis.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, Anies meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 13.19 WIB.

Dia tampak dijemput oleh beberapa mobil. Adapun Anies naik ke mobil Toyota Kijang Innova Zenix hybrid warna hitam, bernomor polisi B 12 NSA.

Sedangkan, satu unit mobil yang berada di belakang mobil yang ditumpangi Anies terlihat diisi oleh para pengawal mantan Calon Presiden itu.

Sebelum masuk ke dalam mobil hitam itu, Anies sempat berpamitan dengan Tom Lembong dan istri Tom Lembong Franciska Wihardja.

Anies tampak melambaikan tangan sebelum masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan gedung pengadilan.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Selain Tom terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan