Kasus Korupsi Minyak Mentah
Diperiksa Kejagung, Fitra Eri Ditanya Pengaruh BBM ke Kendaraan, Bukan soal Tindak Korupsi Pertamina
Fitra Eri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Rabu (5/3/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Influencer otomotif Fitra Eri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Penyidik Kejaksaan Agung memanggil dan meminta keterangan Fitra Eri pada Rabu (5/3/2025), selama dua jam.
Fitra Eri pun membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi.
Namun, mantan pebalap mobil ini, mengaku datang memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk memberikan keterangan terkait teknis pengaruh BBM ke mesin kendaraan.
“Ya betul. Saya dipanggil sebagai saksi. Hanya seputar pengaruh BBM ke kendaraan,” kata Fitra Eri, Rabu (5/3/2025).
Fitra menegaskan, dirinya dimintai keterangan hal teknis secara umum, bukan soal korupsi di Pertamina.
“Pertanyaan teknis umum. Tidak terkait tindak korupsinya,” jelasnya.
Menurut Fitra Eri, saat dipanggil kejaksaan, ia tidak mempertanyakan terkait pemanggilannya. Ia langsung mendatangi Kejagung setelah mendapat surat panggilan.
“Semua pertanyaan penyidik sesuai dengan keahlian dan profesi saya di bidang otomotif,” ungkap Fitra Eri.
Ketika disinggung mengenai apakah mengenal sembilan tersangka, Fitra Eri mengaku tidak mengenal mereka.
Baca juga: Kejagung Bantah Kabar Erick dan Boy Thohir Terlibat Kasus Korupsi Pertamina: Enggak Ada Fakta Itu
Sebelumnya, pihak Kejagung membenarkan sosok Fitra Eri dipanggil KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut pemeriksaan terhadap Fitra Eri (FEP) dilakukan pada Rabu, kemarin.
"FEP selaku Influencer Otomotif," ucap Harli Siregar dalam keterangannya.
Selain Fitra Eri, penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya.
Tujuh saksi di antaranya tiga pejabat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM berinisial MP, ARH dan CMS.
Sedangkan empat saksi lainnya yakni DM yang merupakan salah satu pejabat SKK Migas, AA pejabat dari PT Pertamina Persero, ESJ selaku pejabat di PT Pertamina Hulu Rokan dan ES selaku pejabat PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Kasus bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Kasus tersebut, melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kejaksaan Agung mengungkap, salah satu modus operandi kejahatan tersebut, yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Baca juga: Jampidsus Kejagung: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Produk BBM Pertamina Sudah Sesuai Standar
Kejagung juga mengungkap, pengoplosan itu, terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi.
"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (25/2/2025).
Selain Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus pengoplosan BBM ini.
Enam tersangka lainnya tersebut, yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.
Kemudian, AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sebanyak tujuh tersangka tersebut, telah ditahan pihak Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, Rabu (26/2/2025).
Yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Fitra Eri Beberkan Pernyataannya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Wahyu Aji, WartaKotalive.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.