Kasus Impor Gula
Kubu Tom Lembong Sebut Dakwaan Jaksa Soal Kerugian Negara Rp 578 M di Kasus Impor Gula Tidak Jelas
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menganggap dakwaan Jaksa terkait kerugian negara Rp 578 milia di kasus korupsi impor gula tidak jelas.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang di mana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.