Kasus Impor Gula
Kubu Tom Lembong Sebut Dakwaan Jaksa Soal Kerugian Negara Rp 578 M di Kasus Impor Gula Tidak Jelas
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menganggap dakwaan Jaksa terkait kerugian negara Rp 578 milia di kasus korupsi impor gula tidak jelas.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kerugian negara Rp 578 miliar akibat perbuatan kliennya di kasus korupsi impor gula tidak cermat dan tidak jelas.
Adapun hal itu diungkapkan Ari Yusuf saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi kliennya atas dakwaan Jaksa dalam sidang kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Ari menyatakan, dalam menyusun dakwaan, Jaksa mengabaikan status PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang merupakan perusahaan berstatus BUMN.
Di mana lanjut dia, PT PPI memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara sehingga keuntungan maupun kerugian yang dialami BUMN merupakan kerugian dan keuntungan BUMN.
"Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 4B UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," kata Amir.
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Eksepsi usai Didakwa Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan dari Tahanan
Selain itu, dalam eksepsinya, Ari juga menilai, dalil unsur kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, Jaksa malah menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sedangkan tahun 2018 BPK RI sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional menghitung kerugian negara telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan berdasarkan LHP BPK tahun 2015-2017 yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara," jelas Amir.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 pihak swasta akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Baca juga: Terungkap! Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI-Polri untuk Kendalikan Stok dan Harga Gula
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
- Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
- Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
- Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
- Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
- Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
- Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
- Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.