Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Begini Prosedur Naik Pangkat di TNI dan Gajinya
Kenaikan pangkat TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," kata Kadispenad TNI Brigjen Wahyu Yudhayana saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).
"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy sesuai salinan surat perintah Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025.
Mayor Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih.
Teddy merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo.
Mengapa Dikritik Anggota DPR?
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat satu tingkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel Infanteri.
TB Hasanuddin mengatakan kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.
Yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Baca selengkapnya penjelasan TB Hasanuddin dengan meng-klik tautan berikut : 6 Pertimbangan Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol TNI, Anggota DPR: Tak Sesuai Aturan Biasanya
Lalu bagaimana cara kenaikan pangkat di TNI?
Sebagaimana diketahui, pangkat terendah di lingkungan TNI adalah Tamtama yakni Prada (Prajurit Dua).
Khusus untuk matra TNI AL pangkat terendah dikenal dengan Kelasi Dua.
Sementara untuk pangkat tertinggi dalam perwira tinggi (Pati) di masing-masing angkatan adalah Jenderal (TNI AD), Laksamana (TNI AL), dan Marsekal (TNI AU).
Untuk pangkat perwira pertama antara lain Letda, Lettu, dan Kapten.
Lalu perwira menengah antara lain Mayor, Letnan Kolonel, dan Kolonel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.