Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Penunjukan Koperasi TNI-Polri untuk Stabilkan Harga Gula Dianggap Kesalahan Fatal Tom Lembong 

JPU juga mendakwa Tom Lembong memberi tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pengadaan gula kristal putih. 

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Kompas/Tatang Guritno
JALANI PERSIDANGAN - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat mengenakan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Tom Lembong dijerat kasus dugaan korupsi tata niaga gula. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkap fakta mengejutkan di persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga gula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menyatakan, Tom Lembong telah menunjuk sejumlah koperasi milik TNI dan Polri untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, sebuah langkah yang dinilai melanggar aturan.

Menurut JPU, Tom Lembong tidak mengikuti prosedur yang berlaku, yakni mengandalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan harga dan distribusi gula.

Sebaliknya, Tom Lembong justru menunjuk koperasi-koperasi yang terafiliasi dengan TNI dan Polri, seperti Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

"Terdakwa tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri," kata Jaksa saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

JPU juga mendakwa Tom Lembong memberi tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pengadaan gula kristal putih. 

PPI bekerja sama dengan pihak swasta yang sudah ditunjuknya, yang terlibat dalam pengaturan harga jual gula dari produsen ke PPI, serta dari PPI ke distributor, yang semuanya berada di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Jaksa menegaskan bahwa pengaturan harga gula ini berpotensi merugikan negara dan konsumen, karena tidak ada pengendalian distribusi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

Baca juga: Sambil Kunyah Permen Karet, Staf Kejagung Berseragam Biru Halangi Tom Lembong Bicara ke Awak Media

"Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelas Jaksa lebih lanjut.

Dampak dari tindakan ini cukup besar, dengan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat tindakan Tom Lembong mencapai Rp 578.105.411.622,47 atau sekitar Rp 578 miliar.

Baca juga: Kubu Tom Lembong Sebut Dakwaan Jaksa Soal Kerugian Negara Rp 578 M di Kasus Impor Gula Tidak Jelas

Dengan sejumlah dakwaan yang serius, Tom Lembong kini menghadapi tuntutan pidana merujuk Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan