Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Sambil Kunyah Permen Karet, Staf Kejagung Berseragam Biru Halangi Tom Lembong Bicara ke Awak Media

Inisiatif awak media mewawancarai Tom Lembong di sela sidang dia halang-halangi sambil mengunyah permen karet. 

|
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi impor gula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Jaksa mendakwa Tom Lembong telah menunjuk Induk koperasi milik TNI-Polri untuk kendalikan ketersediaan dan stabiliasi harga gula dan merugikan negara Rp 578 miliar. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi petugas Kejaksaan Agung berseragam biru menghalang-halangi terdakwa Tom Lembong berbicara ke awak media pada sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula, bikin jurnalis peliput marah dan gusar, Kamis (6/3/2025). 

Inisiatif awak media mewawancarai Tom Lembong di sela sidang dia halang-halangi sambil mengunyah permen karet

Detik-detik upaya petugas Kejaksaan Agung menghalang-halangi mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong saat hendak berbicara ke awak media terekam kamera wartawan. 

Thomas Lembong awalnya hendak meladeni awak media yang sudah menunggu di depan ruang sidang. Namun, sejumlah petugas berseragam biru menghalangi Thomas Lembong untuk berbicara ke media. 

Aksi petugas yang mengunyah permen karet itu membuat emosi awak media hingga kuasa hukum Thomas Lembong. 

Nada suara kuasa hukum Thomas Lembong sempat meninggi ke petugas tersebut hingga akhirnya bersedia mengizinkan Tom Lembong yang juga mantan Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2024 itu diizinkan berbicara ke media.

Dalam pembicaraannya, Thomas Lembong sempat mengucapkan duka untuk banjir Bekasi.  Dia juga sempat berbicara sedikit tentang kasusnya hingga akhirnya didorong petugas untuk menjauh dari kerumunan awak media.

Dalam pernyataannya Thomas Lembong berharap ada transparansi dan profesionalisme dari Kejaksaan Agung RI dalam menangani kasusnya. 

“Saya harap Kejaksaan Agung setransparan mungkin terkait isu kerugian negara, secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan akurat dan realita saat itu,” jelasnya.

Belum selesai berbicara Thomas Lembong pun digeser oleh petugas tersebut ke dalam mobil tahanan. 

Sebelumnya dimuat Tribunnews.com Tom Lembong mengungkapkan rasa kecewa atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya. 

JPU mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Baca juga: Kubu Tom Lembong Sebut Dakwaan Jaksa Soal Kerugian Negara Rp 578 M di Kasus Impor Gula Tidak Jelas

Jumlah tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dalam auditnya pada 20 Januari 2025. 

Lembong menilai, kerugian negara yang disampaikan JPU semakin kabur atau tidak jelas. 
Menurutnya, tak ada lampiran audit BPKP yang seharusnya dapat menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan