Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Promotor Disertasi Bahlil hingga Kepala Program Studi Dijatuhi Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
Pembatalan itu diputuskan karena ditemukan indikasi ketidakjujuran dalam pengambilan data, termasuk perolehan data tanpa izin dari narasumber
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) tengah menjadi sorotan publik terkait pelanggaran akademik dan etik yang melibatkan mahasiswa program doktoralnya, Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rektor UI, Heri Hermansyah dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025), menyampaikan bahwa UI telah menggelar pertemuan terbatas yang melibatkan empat organ, yakni Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik UI, dan Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik SKSG UI.
Dari pertemuan tersebut, Dewan Guru Besar (DGB) merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".
Pembatalan itu diputuskan karena ditemukan indikasi ketidakjujuran dalam pengambilan data, termasuk perolehan data tanpa izin dari narasumber dan penggunaan yang tidak transparan.
Selain itu, hasil pertemuan dari empat organ UI memutuskan untuk memberikan pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan mahasiswa terkait, Bahlil Lahadalia.
"Dipertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, co-promotor, Direktur, Kepala Program Studi dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proposional, secara objektif,” kata Heri Hermansyah.
Dalam pembinaan tersebut, pembahasan yang dilakukan meliputi penundaan kenaikan pangkat, permintaan maaf kepada civitas akademika UI, dan perbaikan disertasi Bahlil.
Baca juga: UI Umumkan Nasib Disertasi Bahlil: Keputusan Lakukan Pembinaan, Ini Penjelasannya
“Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu. Pembinaan permohonan maaf kepada pada civitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah,” tambah Heri Hermansyah.
Sementara itu Bahlil diminta memperbaiki disertasinya sesuai dengan ketentuan dan substansi yang ditentukan oleh promotor dan co-promotor.
"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan isi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotor," imbuh Arie Afriansyah, Humas Universitas Indonesia.
Arie Afriansyah menambahkan bahwa keputusan terkait sanksi bersifat individual dan akan disampaikan kepada pihak terkait (promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan mahasiswa Bahlil Lahadahlia).
"Pertama, SK tersebut adalah bersifat individual, dan itu akan disampaikan ke masing-masing pihak yang terkait. Dan itu seperti yang disampaikan Pak Rektor tadi akan berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Kedua, terkait dengan mahasiswa, tadi sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Rektor adalah dimintakan perbaikan,” kata Humas UI.
Arie Afriansyah belum dapat memberikan informasi detail mengenai sanksi yang akan diberikan karena belum melihat SK tersebut.
“Saya sendiri belum melihat SK tersebut, jadi saya tidak bisa mendetailkan siapa dapat apa dan segala macam. Tapi yang secara umum saya sampaikan seperti itu. Dan kalau untuk permintaan maaf, ya jelas tadi yang diminta adalah pihak-pihak terkait,” ungkap Arie Afriansyah.(Grace Sanny Vania)
Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
Ketua Komisi X DPR Hargai Keputusan UI soal Polemik Disertasi Bahlil Lahadalia |
---|
Anggap Kasus Disertasi Bahlil Kejadian 'Luar Biasa', Guru Besar FH UI: Melukai Martabat Kami |
---|
Disertasi Bahlil Kena Sanksi Revisi, Sekjen Golkar: Alhamdulillah UI Tetap Berbasis Objektivitas |
---|
VIDEO Disertasinya Kena Sanksi, Bahlil Lahadalia: Apa Pun Keputusan UI, Saya Akan Ikut |
---|
5 Pihak Kena Sanksi Buntut Disertasi Bahlil, UI Tunda Kenaikan Pangkat hingga Wajibkan Minta Maaf |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.