Sabtu, 6 September 2025

Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

Respons Sekjen Golkar Soal Polemik Disertasi Bahlil: Alhamdulillah UI Tetap Berbasis Objektivitas

Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji memberikan apresiasi terhadap keputusan Universitas Indonesia (UI) yang tetap mempertahankan prinsip objektivitas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
DISERTASI BAHLIL LAHADALIA -.Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Dia memberikan apresiasi terhadap keputusan Universitas Indonesia (UI) yang tetap mempertahankan prinsip objektivitas dalam menyelesaikan masalah disertasi milik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. 

"Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional secara objektif," kata Heri dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menambahkan bahwa bentuk pembinaan terhadap Bahlil salah satunya berupa kewajiban memperbaiki disertasi.

"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotornya," ujarnya.

Bahlil sebelumnya dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024.

Disertasinya berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.

Kelulusannya menjadi sorotan publik lantaran menempuh studi S3 hanya dalam waktu sekitar 20 bulan sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Februari 2023.

Setelah dilakukan penelaahan, Dewan Guru Besar UI menemukan adanya empat pelanggaran dalam disertasi tersebut.

Atas temuan itu, DGB UI sempat merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan