Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Sambil Kunyah Permen Karet, Staf Kejagung Berseragam Biru Halangi Tom Lembong Bicara ke Awak Media

Inisiatif awak media mewawancarai Tom Lembong di sela sidang dia halang-halangi sambil mengunyah permen karet. 

|
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi impor gula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Jaksa mendakwa Tom Lembong telah menunjuk Induk koperasi milik TNI-Polri untuk kendalikan ketersediaan dan stabiliasi harga gula dan merugikan negara Rp 578 miliar. 

"Saya kecewa atas dakwaan, sebagai contoh, dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," jelasnya.

Baca juga: Eksepsi Tom Lembong Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Singgung Rekayasa Hingga Minta Bebas

Lembong juga menyatakan bahwa secara keseluruhan, dakwaan yang disampaikan tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang terjadi pada saat itu. 

Tom menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum. 

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, kami mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan jadi dalam hal ini Kejaksaan se-transparan mungkin terhadap kerugian negara," kata Tom Lembong

"Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan secara akurat, realita yang berlaku pada saat itu," lanjutnya. 

JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong dalam periode 2015-2016 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,15 miliar.

Jaksa menyebut, Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan, Kamis. 

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan