Sabtu, 6 September 2025

Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

UI Jatuhkan Sanksi Tunda Kenaikan Pangkat & Pembinaan Buntut Dugaan Pelanggaran Disertasi Bahlil

UI menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran akademik dan etika dalam proses disertasi Bahlil.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Taufik Ismail
PENUNDAAN KENAIKAN PANGKAT - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3/2025) malam. UI) menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran akademik dan etika dalam proses disertasi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran akademik dan etika dalam proses disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Rektor UI, Heri Hermansyah, mengatakan sanksi dijatuhkan kepada promotor, co-promotor, hingga Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, Athor Subroto.

Baca juga: Universitas Indonesia Umumkan Nasib Pembatalan Disertasi Bahlil Lahadalia Hari Ini

"Mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf kepada sivitas akademi UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," kata Heri dalam jumpa pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Heri menjelaskan, Bahlil, promotor, co-promotor, hingga Direktur SKSG dijatuhkan sanksi pembinaan.

"Pembinaan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait," ujarnya.

Hal tersebut berdasarkan kesepakatan Senat Akademik Universitas, Dewan Guru Besar (DGB) UI, Badan Penjaminan Mutu Akademik, serta tim khusus peningkatan mutu akademik SKSG.

Selain penundaan kenaikan pangkat, UI juga meminta permohonan maaf dari pihak terkait kepada sivitas akademika serta mewajibkan perbaikan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.

"Permintaan permohonan maaf kepada sivitas akademi UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," ungkap Heri.

Baca juga: Duduk Perkara Polemik Gelar Doktor Bahlil, Sempat Ditangguhkan, Kini UI Beri Sanksi Pembinaan

Bahlil sebelumnya dinyatakan lulus dari Program Doktor SKSG UI pada 16 Oktober 2024. 

Disertasinya berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia. 

Kelulusannya menjadi sorotan publik lantaran menempuh studi S3 hanya dalam waktu sekitar 20 bulan sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada Februari 2023.

Setelah dilakukan penelaahan, Dewan Guru Besar UI menemukan adanya empat pelanggaran dalam disertasi tersebut. 

Atas temuan itu, DGB UI sempat merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan