Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Duduk Jadi Terdakwa 14 Maret, 12 Jaksa KPK Diterjunkan, Bagaimana Nasib Praperadilan Jilid II?

Sidang tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto digelar pekan.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO KRISTIYANTO DITAHAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mwngenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengonfirmasi bahwa sidang pertama pembacaan dakwaan Sekjen PDI Perjuangan itu akan digelar pada Jumat (14/3/2025).

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dimulai pada pukul 09:20 WIB dan akan berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

"Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (7/3/2025).

Yang menarik, 12 jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK akan diterjunkan untuk menangani perkara ini.

Di antaranya adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, hingga Greafik Loserte.

Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan anak buah Megawati Seokarnoputri tersebut.

Sidang ini berkaitan dengan dua kasus besar yang menjerat Hasto: dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus suap PAW sebelumnya.

Kasus ini melibatkan sejumlah nama, termasuk mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron, serta eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku, yang mencapai angka Rp 600 juta, dilakukan oleh Hasto bersama sejumlah orang, termasuk advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Uang suap tersebut diberikan kepada dua pihak di KPU: Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.

Selain itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga mencoba menghalangi jalannya penyidikan dengan memberi arahan kepada saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, saat Harun Masiku hendak ditangkap petugas KPK, Hasto bahkan memerintahkan penjaganya, Nur Hasan, untuk menelepon Harun agar segera menghilangkan bukti dan melarikan diri.

Dengan keterlibatan 12 jaksa dan adanya dua berkas perkara, sidang perdana ini akan menjadi perhatian besar, mengingat dampaknya terhadap PDIP serta proses hukum yang sedang berjalan.

Bersamaan dengan sidang praperadilan jilid 2

Sidang perdana permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan yang mestinya digelar hari Senin 3 Maret 2025, ditunda.

Sebabnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir.

Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu memutuskan untuk menunda sidang hingga Jumat, 14 Maret 2025.

Hakim mengatakan penundaan itu sudah mempertimbangkan berbagai hal.

"Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Hakim mengatakan pemanggilan kepada KPK pada Jumat, 14 Maret merupakan panggilan terakhir. 

Sidang bakalan tetap digelar jika nantinya KPK tidak datang.

"Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi sidang akan digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak Termohon," kata hakim.

Hasto mengajukan dua gugatan sekaligus untuk praperadilan jilid II.

Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara pada akhir tahun lalu.

Pertama, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024. Kedua, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Dua perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.

PEMERIKSAAN HASTO KRISTIYANTO - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto diperiksa untuk pertama kalinya usai ditahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN HASTO KRISTIYANTO - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto diperiksa untuk pertama kalinya usai ditahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasto sebenarnya sudah menggugat praperadilan untuk pertama kalinya. Akan tetapi, hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto.

Alhasil KPK menahan Hasto pada pada Kamis, 20 Februari 2025. Saat ini dia sedang berada dalam Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun Masiku.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan