Rabu, 3 September 2025

Pengamat: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Punya Pijakan Normatif yang Bisa Dipahami

Pengamat Anton Aliabbas memandang kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol sudah memiliki pijakan normatif yang bisa dipahami. 

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/ Istimewa
MAYOR TEDDY - Beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025). Salinan dokumen tersebut beredar di kalangan wartawan. Pengamat Anton Aliabbas memandang kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol sudah memiliki pijakan normatif yang bisa dipahami.  (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas memandang kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol sudah memiliki pijakan normatif yang bisa dipahami. 

Pertama, menurut dia, kewenangan kenaikan pangkat irreguler sejatinya dimiliki Panglima TNI

Hal itu, lanjutnya, juga bisa dilihat dari pemberian kenaikan pangkat luar biasa pada prajurit lain sebelumnya.

Mengingat hal tersebut adalah diskresi, sambung dia, tentu faktor subyektivitas tidak bisa dihindari dan memang bisa saja membuka ruang polemik.

Kedua, kata Anton, pemberian kenaikan pangkat tersebut juga sudah mendengarkan pertimbangan dari pimpinan TNI AD yang notabene adalah pembina satuan di matra darat.  

Ketiga, menurutnya kenaikan pangkat Teddy juga tidak lepas dari konsekuensi adanya reposisi Seskab dan perubahan struktur di dalam Kemensetneg sendiri, di mana posisi Seskab tidak lagi berdiri sendiri. 

Baca juga: TB Hasanuddin Pertanyakan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy: Tak Sesuai Aturan Biasanya

Terlepas dari perdebatan kualifikasi, menurutnya langkah itu memang harus diambil oleh seorang Panglima TNI

Justru, menurut Anton akan dilihat aneh jika tidak ada penyesuaian kepangkatan terhadap Seskab yang kesehariannya ikut melekat pada presiden. 

Mengingat hal tersebut merupakan nomenklatur baru, ia memandang tentu saja akan butuh penyesuaian di sana-sini. 

Sehingga dalam konteks tersebut polemik atas sesuatu yang baru adalah wajar terjadi dan tidak bisa dihindari.

"Jika dicermati Sprin Kasad Nomor Sprin/674/II/2025 maka sebenarnya kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol sudah memiliki pijakan normatif yang bisa dipahami," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Sabtu (8/3/2024).

Menurut Anton guna menghindari polemik berkepanjangan dan menimbulkan keresahan terutama internal TNI, ada baiknya situasi tersebut dijadikan momentum untuk menata kembali pola manajemen pembinaan karir personel.

Perbaikan ke depan, menurut dia, hendaknya lebih mengembangkan penerapan asas keterbukaan, akuntabel dan terencana termasuk dalam hal penggunaan diskresi pimpinan. 

"Hal ini menjadi penting agar tata kelola manajemen karir personel tidak digambarkan sebagai sesuatu yang 'gelap' dan menerapkan favoritisme," kata Anton. 

Respons Mabes TNI AD 

Diberitakan sebelumnya Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf pada Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Deretan Kejanggalan Versi DPR dan Imparsial soal Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan informasi yang beredar tersebut benar adanya.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia.

Dokumen Beredar

Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

"bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Begini Prosedur Naik Pangkat di TNI dan Gajinya

Pada bagian Dasar di foto salinan dokumen tersebut terdapat enam poin yang tertulis:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia;

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI;

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan