Kamis, 7 Agustus 2025

TB Hasanuddin Pertanyakan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy: Tak Sesuai Aturan Biasanya

Purnawirawan TNI menyebut kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Kolase Tribunnews/Wikipedia
KENAIKAN PANGKAT MILITER - Foto Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya - Purnawirawan TNI menyebut kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. 

TRIBUNNEWS.COM - Purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD) sekaligus Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn), TB Hasanuddin, mempertanyakan kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Mayor Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Kabinet Merah Putih.

Sebelumnya, dia merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Mayor Teddy naik pangkat satu tingkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri.

Kadispenad TNI, Brigjen Wahyu Yudhayana juga membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa kenaikan pangkat itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan.

"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

Namun, TB Hasanuddin menyebut kenaikan pangkat militer itu tidak seperti aturan biasanya.

Menurutnya, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.

Yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

Sementara itu, untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Politis dan Berpotensi Melukai Hati Prajurit TNI

TB Hasanuddin mengatakan, ia baru mendengar istilah kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP), seperti yang tercantum pada salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy, pada Kamis (6/3/2025).

Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat beredar tersebut.

TB Hasanuddin lantas mempertanyakan juga, apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy saja atau berlaku untuk seluruh prajurit TNI juga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan