Siap-siap, Sekjen DPR Indra Iskandar Ditahan KPK Begitu BPKP Rampung Hitung Kerugian Negara
KPK membeberkan alasan mengapa hingga kini belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengapa hingga kini belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya.
Indra Iskandar cs diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan akan menahan Indra Iskandar dkk begitu penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung.
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dkk," kata Setyo dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Adapun terkait alasan perkara Indra Iskandar terkesan mandek adalah dikarenakan tim satuan tugas (satgas) penyidik yang menangani kasus Indra juga mengurus perkara lain.
"Ini mungkin masalah pembagian perkara saja, di satgas saja. Mungkin karena satgasnya, saya barusan cek juga tadi satgasnya. Mungkin ada beberapa yang harus diprioritaskan sehingga itu menjadi sifatnya hanya delay saja, pasti ada penyelesaian," kata Setyo.
Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, tak lama berselang, Indra mencabut gugatannya itu.
Indra Iskandar sendiri diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.
Mantan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik menyelisik peran Indra Iskandar dalam pengadaan dimaksud terkait jabatannya selaku sekjen DPR.
Selain itu, penyidik KPK turut mencecar Indra soal vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan furnitur RJA DPR.
"Indra Iskandar [Sekretaris Jenderal DPR RI], saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
"Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," imbuhnya.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar hingga ruangan biro dan staf, Selasa, 30 April 2024.
Pada Senin, 29 April 2024, tim penyidik KPK juga menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, yaitu yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran.
Lokasi itu merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Indra Iskandar
DPR
tersangka
KPK
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Rumah Jabatan Anggota (RJA)
Setyo Budiyanto
Viral Gaji Anggota DPR RI Rp3 Juta Per Hari, Kantongi Rp100 Juta Sebulan, Indra Iskandar: Salah Itu |
![]() |
---|
2 Menteri Agama RI Tersandung Kasus Korupsi, Kemenag RI Harus Mau Membuka Diri untuk Diperiksa |
![]() |
---|
4 Drama Kasus Setya Novanto yang Kini Bebas Bersyarat: Benjolan Bakpao, Keluyuran, dan Sel Palsu |
![]() |
---|
Respons Kejagung Usai Dirut Sritex Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank: Itu Hak Tersangka |
![]() |
---|
Pemerintah Australia Melarang Anggota DPR Israel Berkunjung ke Negaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.