Senin, 11 Agustus 2025

Asal-usul Anies hingga Raffi Ahmad Dipertanyakan dalam Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan di MK

Tak hanya Anies, Subhan juga mencantumkan nama lain, seperti Habib Luthfi Bin Yahya, Habib Hadi Zainal Abidin, Haikal Hassan Baras, dan Raffi Ahmad,

/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
CERAMAH TARAWIH - Guberbur DKI Jakarta periode 2017-2022 dan Founder Gerakan Indonesia Mengajar, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan ceramah bertema "Ilmu dan Pikiran Kritis: Alat Penjaga Demokrasi" seusai melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Salman ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/3/2025). Acara dalam kegiatan bertajuk Salat Tarawih dan Dialog Bersama tersebut dihadiri ribuan jemaah yang didominasi mahasiswa hingga Masjid Salman penuh sesak. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus eks calon presiden 2024, Anies Baswedan, mendadak menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/3/2025). 

 

Dalam sidang pendahuluan tersebut, advokat bernama Haji Mohammad Subhan selaku pemohon menilai ada sejumlah figur publik berasal dari "bangsa lain" yang tidak memiliki pengesahan sebagai warga negara indonesia (WNI), tetapi justru tetap bisa menduduki jabatan pemerintahan, di antaranya Anies Baswedan.

 

Dalam permohonannya, dipaparkannya bahwa Anies Baswedan yang pernah menduduki beberapa jabatan publik tersebut adalah contoh individu yang tidak memiliki pengesahan kewarganegaraan yang jelas.

 

Disampaikannya, Anies Baswedan pernah menduduki jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Gubernur DKI Jakarta selama dua periode hingga calon presiden pada Pilpres 2024.

 

“Fakta dan kenyataannya, telah banyak orang dari bangsa lain yang dipastikan tidak memiliki pengesahan sebagai warga negara Indonesia, ternyata mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan/atau dalam pengisian jabatan,” ujar Subhan dalam sidang pendahuluan uji materi UU Kewarganegaraan tersebut. 

 

Baca juga: Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Digugat ke MK, Dibatasi Maksimal 2 Periode

 

Dalam argumennya, Subhan menyebutkan bahwa Pasal 2 dalam UU Kewarganegaraan bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

 

Untuk diketahui, Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berunyi, "Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".

 

Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".  

 


Sementara itu, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan". 

 

 

Subhan menilai seharusnya hanya mereka yang memiliki pengesahan sah sebagai WNI yang diperbolehkan menduduki jabatan di pemerintahan.

 

Baca juga: Jenderal TNI Menentang Hasrat Militer Perluas Jabatan di Sipil, Eks Kabais: Jangan Egois

 

Tak hanya Anies, Subhan juga mencantumkan nama lain, seperti Habib Luthfi Bin Yahya, Habib Hadi Zainal Abidin, Haikal Hassan Baras, dan Raffi Ahmad, yang disebutnya pernah menduduki posisi penting dalam pemerintahan meski tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas.

 

Permohonan ini memicu banyak pertanyaan terkait status kewarganegaraan figur-figur publik di Indonesia, serta bagaimana aturan ini seharusnya diterapkan dalam pemilihan pejabat pemerintahan.

 

Namun, hingga saat ini tidak ada bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa Anies Baswedan bukan WNI.

 

Anies lahir di Kuningan, Jawa Barat, dari keluarga Indonesia, dan telah menduduki sejumlah jabatan publik yang mensyaratkan kewarganegaraan Indonesia.

 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyinggung saksi yang dihadirkan Pemohon Nomor 46/PUU-XXI/2023, Sri Palupi, berpendapat seolah-olah seperti ahli.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyinggung saksi yang dihadirkan Pemohon Nomor 46/PUU-XXI/2023, Sri Palupi, berpendapat seolah-olah seperti ahli. (Ibriza)

 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon untuk lebih memperjelas atau menguraikan kerugian konstitusional yang dirasakan akibat aturan ini, agar permohonan dapat dilanjutkan ke pokok perkara.

 

"Kalau tidak ada kerugian hak konstitusionalnya di sini, maka tidak bisa masuk ke pokok permohonan," ujar Enny. 

 

Baca juga: Profil Mohamad Yusuf, Bela Anies soal Ceramah di Masjid UGM yang Disindir Menteri Raja Juli

 

Proses uji materi ini masih terus berlangsung, dengan banyak pihak yang menunggu keputusan MK nantinya, yang bisa menentukan arah kebijakan terkait kewarganegaraan di Indonesia, terutama bagi mereka yang menduduki jabatan publik. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan